Senin, 21 Desember 2015

MUSEUM BENTENG VREDEBURG YOGYAKARTA



MUSEUM BENTENG VREDEBURG YOGYAKARTA
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Makalah Dalam Team Tour Guide Pondok Modern Darussalam Gontor Tahun 2015

Description: D:\Aulia\BEM FAI\20131205205933!Umy-logo.gif


Disusun oleh:

Aulia Rachman



Jurusan Ekonomi Dan Perbankan Islam, Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun Ajaran 2015/2016
MUSEUM BENTENG VREDEBURG YOGYAKARTA
A.    Sejarah Singkat
Benteng pertama kali dibangun pada tahun 1760 oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I atas permintaan Belanda yang pada masa itu Gubernur dari Direktur Pantai Utara Jawa dipimpin oleh Nicolaas Harting. Adapun maksud bangunan benteng dibangun dengan dalih untuk menjaga keamanan Keraton dan sekitarnya, akan tetapi di balik itu maksud Belanda yang sesungguhnya adalah memudahkan dan mengontrol segala perkembangan yang terjadi di dalam Keraton. Benteng pertama kali dibangun keadaanya masih sangat sederhana, temboknya hanya dari tanah yang diperkuat dengan tiang-tiang penyangga dari kayu pohon kelapa dan aren, dan bangunan di dalamnya terdiri atas bambu dan kayu dengan atap hanya ilalang, dibangun dengan bentuk bujursangkar, yang di keempat sudutnya dibuat tempat penjagaan yang disebut seleka atau bastion. Oleh Sultan keempat sudut itu diberi nama Jaya Wisessa (sudut barat laut). Jaya Purusa (sudut timur laut), Jaya Prakosaningprang (sudut barat daya), dan Jaya Prayitna (sudut tenggara).
Kemudian pada masa selanjutnya, Gubernur Belanda yang dipimpin oleh W.H Van Ossenberg mengusulkan agar benteng dibangun lebih permanen agar lebih menjamin keamanan. Kemudian tahun 1767, pembangunan benteng mulai dilaksanakan di bawah pengawasan seorang ahli ilmu bangunan dari Belanda yang bernama Ir. Frans Haak dan pembangunan baru selesai tahun 1787, hal ini dikarenakan Sultan HB I sedang disibukkan dengan pembangunan Keraton. Setelah pembangunan benteng selesai kemudian diberi nama “Rustenburg” yang berarti benteng peristirahatan. Pada tahun 1867 di Yogyakarta terjadi gempa bumi yang dahsyat sehingga mengakibatkan rusaknya sebagian bangunan benteng. Setelah diadakan perbaikan, nama benteng dirubah menjadi “Vredeburg” (benteng perdamaian). Hal ini sebagai manifestasi hubungan antara Belanda dan Keraton yang tidak saling menyerang.
B.     Sejarah Historis Status Kepemilikan Dan Fungsi Benteng

1.      Tahun 1760-1765, pada awal pembangunannya status tanah tetap milik Kraton, tetapi penggunaannya di bawah pengawasan Nicholas Harting, Gubernur dari Direktur Pantai Utara Jawa.
2.      Tahun 1765-1788, status tanah secara formal tetap milik Keraton, tetapi penguasaan benteng dan tanahnya dipeang oleh Belanda di bawah Gubernur W.H Ossenberg.
3.      Tahun 1788-1789, status tanah milik tetap Keraton, kemudian pada masa ini benteng digunakan secara sempurna oleh VOC.
4.      Tahun 1799-1807, status tanah secara formal tetap milik Keraton, dan penggunaan benteng secara de facto menjadi milik pemerintah Belanda di bawah Gubernuh Van De Burg.
5.      Tahun 1811-1816, secara formal tanah tetap milik Keraton, kemudian secara de facto benteng menjadi milik Belanda di bawah pengawasan Gubernur Daendels.
6.      Tahun 1816-1942, secara yuridis benteng tetap milik keraton, kemudian secara de facto dikuasai oleh Iggris di bawah Pengawasan Gubernur Jenderal Rafles.
7.      Tahun 1816-1942, status tanah tetap milik Keraton dan secara de facto dipegang oleh Jepang dan benteng kemudian dikuasai sepenuhnya oleh Jepang, yang ditandai dengan perjanjian Kaljati di Jawa Barat, Maret 1942.
8.      Tahun 1942-1945, status tanah tetap milik Keraton, tetapi secara de facto dipegang oleh Jepang sebagai markas tentara kempeitei, gudang mesiu, dan rumah tahanan bagi orang Belanda da Indo-Belanda serta kaum politisi RI yang menentang Jepang.
9.      Tahun 1945-1977, status tanah tetap milik Keraton, setelah adanya Proklamasi Kemerdekaan I tahun 1945, benteng diambil alih oleh instansi Militer RI. Tahun 1948 sempat diambil alih sementara oleh Belanda pada waktu agresi Belanda ke II dan kemudian setelah adanya Serangan Umum 1 Maret 1949, benteng di bawah pengelolaan APRI (Angkatan Perang Republik Indonesia).
10.  Tahun 1977-1992, dalam periode ini status pengelolaan Benteng diserahkan dari pihak Hankam kepada Pemerintah Daerah Yogyakarta dn tanggal 9 Agustus 1980 diadakan perjanjian tentang pemanfaatan bangunan bekas Benteng Vredeburg antara Sri Sultan HB IX dengan Mendikbud DR. Daud Jusuf. Dan hal ini dikuatkan dengan pernyataan Mendikbud Prof. Dr. Nugroho Notosusanto tanggal 5 November 1984 bahwa bekas Benteng Vredeburg akan difungsikan sebagai museum. Kemudian tahun 1985 Sri Sultan mengijinkan diadakannya perubahan bangunan sesuai dengan kebutuhannya untuk sebuah museum dan tahun 1987, museum benteng baru dibuka untuk umum. Mengenai status tanah pada periode ini tetap milik Kraton atau Kesultanan Yogyakarta.
11.  Tahun 1992 sampai sekarang, berdasarkan SK Mendikbud RI Prof. Dr. Fuad Hasan No. 0475/0/1992 tanggal 23 November 1992 secara resmi Benteng Vredeburg menjadi Museum Khusus Perjuangan Nasional dengan nama Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta yang menempati tanah seluas 46.574 m2. Kemudian tanggal 5 September 1997 dalam rangka peningkatan fungsionalisasi museum. Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta mendpat limpahan untuk mengelola Museum Perjuangan Yogyakarta di Brontokusuman Yogyakarta berdasarkan SK Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KM. 48/OT. 001/MKP/2003 tanggal 5 Desember 2003.

C.    Koleksi Museum
Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta menyajikan koleksi-koleksi sebagai berikut:
1.      Koleksi Bangunan:
a.       Selokan atau parit, dibuat mengelilingi benteng yang pada awalnya dimaksudkan sebagai rintangan paling luar tehadap serangan musuh yang kemudian pada perkembangan selanjutnya karena sistem kemiliteran sudah mengalami kemajuan hanya digunakan sebagai saana drainage atau pembuangan saja.
b.      Jembatan, pada awalnya dibuat jembatan angkat (gantung), tetapi karena berkembangnya teknologi khususnya kendaraan perang kemudian diganti dengan jembatan yang paten.
c.       Tembok (benteng), lapisan pertahanan sesudah parit adalah tembok (benteng) yang mengelilingi komplek benteng, berfungsi sebagai tempat pertahanan, pengintaian, penempatan meriam-meriam kecil maupun senjata tangan.
d.      Pintu gerbang, dibangun sebagai sarana keluar masuk di komplek benteng. Pintu gerbang tersebut berjumlah tiga buah yaitu di sebelah barat, timur dan selatan. Tetapi khusus sebelah selatan hanya dibuat lebih kecil saja.
e.       Bangunan-bangunan di dalam benteng (di bagian tengah benteng) yang berfungsi sebagai barak prajurit dan perwira, yang kemudian pada perkembangan selanjutnya di fungsikan sebagai tangsi militer.
f.       Monumen Serangan Oemoem 1 Maret 1949.
2.      Koleksi Realia, merupakan koleksi yang berupa benda (material) yang benar-benar nyata bukan tiruan dan berperan langsung dalam suatu proses terjadinya peristiwa sejarah. Antara lain berupa: peralatan rumah tangga, senjata, naskah, pakaian, peralatan dapur dan lain-lain.
3.      Koleksi Foto, Miniatur, replika, Lukisan dan atau benda hasil visualisasi lainnya.
4.      Koleksi Adegan peristiwa sejarah dalam bentuk minirama, yaitu:
a.       Ruang Diorama I, terdiri dari 11 buah diorama yang menggambarkan peristiwa sejarah yang terjadi sejak periode perang diponegoro sampai maa pendudukan Jepang di Yogyakarta (1825-1942).
b.      Ruang Diorama II, terdiri dari 19 buah diorama yang menggambarkan peristiwa sejarah sejak Proklamasi atau awal Kemerdekaan sampai dengan Agresi Militer Belanda I (1925-1947).
c.       Ruang Dioama III, terdiri dari 18 buah diorama yang menggambarkan peristiwa sejarah sejak adanya Perjanjian Renville sampai dengan Pengakuan Kedaulatan RIS (1948-1974).
d.      Runag Diorama IV, terdiri dari 7 buah yang menggambarkan peristiwa sejarah periode Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai Masa Orde Baru (1950-1974).

D.    Fasilitas Umum
Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta dalam upaya penigkatan pelayanan kepada masyarakat, meiliki fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan dalam bernagai kegiatan seni, budaya serta ilmu pengetahuan, antara lain:
1.      Halaman Luar: Monumen Serangan Oemoem, Taman Luar, Halaman Parkir.
2.      Halaman Dalam: Anjungan, Bastion (Seleka), Taman Bagian Dalam.
3.      Ruangan di dalam bangunan benteng dapat dimanfaatkan sebagai ruang rapat, seminar, ceramah/diskusi, lokakarya, pameran (seni, budaya dan imu pengetahuan), ruang audio visual (untuk rombongan), mushola, kantin sertaguest house.
4.      Perpustakaan, yang berisi bermacam-macam buku dari berbagai disiplin ilmu.
5.      Hotspot Area dan wisata sepeda onthel.

E.     Fasilitas Baru
1.      Ruang Pengenalan/Mini Studio
Ruang ini berfungsi seperti mini studio dengan kapasitas kurang lebih 50 orang, yang memutarkan film-film dokumenter dengan durasi 10-15 menit. Pengunjung museum dapat menyaksikan film-film tersebut sambil beristirahat sebelum melanjutkan kunjungan ke ruang-ruang diorama.
2.      Media Interaktif
Mulai tahun 2012 ini, di diorama 1 dan 2 dilengkapi dengan sarana media interaktif yaitu berupa media layar sentuh/touch screen. Pengunjung dapat menggunakan media ini untuk mengetahui sejarah atau suatu peristiwa secara lebih luas lagi.
3.      Ruang Audio Visual untuk Pemutaran Film Perjuangan
Tepatnya di gedung F lantai 2, saat ini para pengunjung dapat menikmati sajian film-film perjuangan koleksi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta. Film-film tersebut diputar setiap hari Jumat jam 13.00 WIB dan hari Minggu jam 10.00 dan 13.00 WIB pada minggu ke 2,3 dan 4 setiap bulan dengan jadwal film yang berbeda.
F.     Peranan dan Harapan
Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta sebagai museum khusus sejarah perjuangan nasional merupakan salah satu tujuan wisata, seni, budaya dan ilmu pengetahuan. Peranannya sebagai museum bertugas melaksanakan pengumpulan, perawatan, penelitian, penyajian, penerbitan hasil penelitian dan memberikan bimbingan edukatif kultural engenai benda dan sejarah perjuangan bangsa indonesia khususnya di wilayah Yogyakarta yang diapresiasikan ke dalam bebagai kegiatan seperti; pameran, penelitian, seminar, ceramah, diskusi, lomba, festival dan lain-lain. Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan seta melestarikan nilai-nilai kejuangan, seni dan budaya bangsa Indonesia.
G.    Tiket dan Jam Buka

1.      Wisatawan Mancanegara              : Rp. 10.000,-
2.      Wisatawan Domestik
a.       Dewasa Peroangan                  : Rp. 2000,-
b.      Dewasa Rombongan               : Rp. 1000,-
c.       Anak-anak Perorangan            : Rp. 1000,-
d.      Anak-anak Rombongan          : Rp. 500,-
3.      Jam Buka
a.       Selasa-Kamis                           : 07.30-16.00 WIB
b.      Jum’at-Minggu                        : 07.30-16.30 WIB
c.       Senin                                       : TUTUP

Analisis Account Officer (AO) Dalam Menentukan Pembiayaan Di Bank Syari’ah



Analisis Account Officer (AO)
Dalam Menentukan Pembiayaan Di Bank Syari’ah (Ijarah)

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah
Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M. Si
Description: D:\Aulia\BEM FAI\20131205205933!Umy-logo.gif

Disusun oleh:
Aulia Rachman  (20130730392)
Ana Aizatul ‘Aliyah (20130730372)
Rahmawati (20130730362)
Rima Melati (20130730291)
Liid Hinrayanti (20130730096)

Jurusan Ekonomi Dan Perbankan Islam, Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun Ajaran 2015/2016


A.    Account Officer
Poin-poin penting bagi seorang account officer khususnya AO syariah yang memang perlu nilai tambah pada personal dan kemampuannya di bidang pembiayaan-pembiayaan syariah yang ada pada perbankan syariah. Kedekatan seorang account officer syariah untuk mencapai loyalitas tinggi customer tersebut dikenal dengan sebutan relationship marketing. Dalam hal ini, yang harus diperhatikan adalah:
1.      Account officer syariah selalu mengambil inisiatif untuk bersilaturrahim terhadap calon maupun nasabahnya.
2.      Account officer syariah fokus pada customer retention (hubungan jangka panjang).
3.      Account officer syariah berorientasi pada kehalalan dan keberkahan produk serta pelayanan perbankan syariah.
4.      Account officer syariah berkomitmen tinggi pada customer.
Dengan terjalinnya suatu relationship yang baik dengan customer, kemungkinan besar mereka akan membantu pemasaran jasa layanan perbankan syariah kepada relasi bisinisnya pula. Dengan relationship marketing yang baik dengan customer juga dapat menghemat biaya promosi dan pemasaran suatu bank syariah yang juga akan berefek pada perkembangan produk-produk pembiayaan perbankan syariah. Bahwa dengan menerapkan relationship marketing yang baik akan meningkatkan profitabilitas perbankan syariah
Hal yang dapat dilakukan dan diketahui oleh seorang Account Officer adalah ;
  1. Mengetahui detail dan jenis bidang usaha calon debitur/nasabah
  2. Karakter calon debitur/nasabah
  3. Mengetahui tentang history usaha debitur/nasabah
  4. Mengetahui tujuan permohonan kredit/pembiayaan
  5. Mengetahui dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan saat pengajuan kredit/pembiayaan
  6. Mengetahui analisa terhadap data-data keuangan calon debitur/nasabah
  7. Mengetahui cara menganalisa coverage jaminan
  8. Mengetahui tingkat kompetisi usaha calon debitur/nasabah
  9. Mengetahui kondisi makro terkait usaha debitur/nasabah
  10. Dapat menganalisa tingkat pengembalian calon debitur/nasabah
  11. Mengetahui keunggulan / kelemahan produk usaha debitur/nasabah.
Kemudian setelah mengetahui seluk bisnis, dan beberapa point tersebut diatas, kemampuan selanjutnya yang dituntut dari seorang account officer adalah menuangkan segala hal yang diketahuinya tersebut atau analisisnya kedalam memorandum usulan kredit/pembiayaan yang ditujukan kepada panitia kredit / credit committee.
1)      Mempersiapkan Persyaratan Analisis
Dalam kegiatan ini meliputi aktivitas termasuk dalam pengumpulan informasi dan data yang diperlukan untuk bahan analisis. Kualitas hasil analisis pembiayaan sangat tergantung pada 3 (tiga) faktor, yaitu:
  1. Faktor Sumber Daya Manusia (SDM)
Analisis pembiayaan dilaksanakan oleh seorang account officer (AO). Account officer atau AO adalah petugas yang melakukan pemasaran pembiayaan, kemudian melakukan analisis pembiayaan. Seorang account officer mengawalinya dengan membuat perencanaan, usaha apa saja yang layak dibiayai diwilayahnya, dan berapa kira-kira dana yang diperlukan untuk menyalurkan pembiayaannya. Kemudian account officer akan melakukan kunjungan ke usaha nasabah, melakukan wawancara, menggali sebetulnya apa yang diperlukan oleh nasabah tersebut sehingga dapat membuat suatu keputusan apakah permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon debitur atau debitur pantas untuk dibiayai
Disini diperlukan keahlian seorang account officer untuk melakukan probing, agar kebutuhan pinjaman memang sesuai dengan keperluan nasabah (ada unsur tepat waktu, tepat jumlah, dan tepatsasaran). Account officer juga sekaligus menjadi konsultan dan memandu nasabah agar dapat membuat neraca perkiraan usaha nasabah, serta cash flow kemampuan membayarnya.
Account Officer harus mengetahui:
1)      Ketentuan dan larangan yang berlaku atas pembiayaan yang dimohon
2)      Besar pembiayaan yang diminta dan untuk apa pembiayaan tersebut digunakan
3)      Bagaimana rencana pembiayaan dan peluasan oleh nasabah, serta dari mana dana sumber dana perluasan pembiayaan atau cash flow usaha nasabah
4)      Informasi dan data utama yang diperlukan sehubungan dengan pembiayaan yang diminta
5)      Informasi dan data tambahan apa yang perlu dilengkapi
  1. Faktor Data Analisis
Informasi dan data yang diperlukan harus lengkap, dapat dipercaya, dan akurat. Untuk mendekati hal tersebut dapat ditempuh cara, antara lain:
1)      Melakukan penelitian secara fisik ( On The Spot ).
2)      Untuk laporan keuangan (neraca dan daftar rugi/laba) bisa dengan cara meminta bantuan kantor akuntan.
3)      Teknik Analisis
Analisis harus dilakukan secara teliti dan mengikuti ketentuan. Secara umum, teknik analisis meliputi dua macam, yaitu analisis kuantitatif (agunan, perhitungan limit) dan analisis kualitatif (legalitas, pemasaran,manajemen, teknis produksi).
3.      Informasi Dan Data Yang Diperlukan
Yaitu mencakup semua keterangan dan data yang diperlukan untuk bahan analisis sehubungan dengan permohonan pembiayaan yang diajukan oleh pemohon. Dibawah ini diuraiankan informasi dan data yang harus dipenuhi untuk setiap permohonan pembiayaan:
1)      Informasi Dan Data Umum Tentang Nasabah
2)      Informasi Dan Data Khusus Untuk Pembiayaan Modal Kerja
3)      Informasi Dan Data Khusus Untuk Pembiayaan Investasi

2)      Sumber Dan Cara Memperoleh Informasi
  1. Sumber Informasi
Setelah mengetahui informasi dan data yang diperlukan atas pembiayaan yang diminta oleh calon debitur/pemohon, maka account officer perlu mengetahui dari mana informasi/data yang diperlukakn tersebut dapat diperoleh, setelah itu bagaimana cara untuk memperolehnya.
Sebagian besar informasi/data yang diperlukan bersumber dari nasbah sendiri. Selain itu, juga dapat diperoleh dari pihak ketiga. Sementara itu, catatan yang dimiliki sendiri yang berhubungan dengan pemohon/calon debitur dapat pula dipergunakan sebagai informasi.
2.      Cara Memperoleh Informasi

a.       Interview /pengisian barang yang disediakan
Berikut penyampaian data yang diperlukan, Interview adalah mengadakan pembicaraan secara langsung dengan calon debitur untuk memperoleh keterangan-keterangan dan mengecek kebenaran data
b.      Pemeriksaan setempat/on the spot
Pemeriksaan langsung ketempat nasabah untuk meneliti secara fisik kebenaran data pemohon pembiayaan/aktivitas usaha nasabah. Pemeriksaan setempat harus dilaksanakan minimal oleh account officer. Hasil pemeriksaan harus dibuat ke dalam sebuah laporan. Adapun hal-hal yang perlu dikemukakan/ditanyakan dalam wawancara pada saat on the spot.
c.       Feasibility Study
Pengertian Feasibility study Adalah hasil studi yang menggambarkan keadaan dan prospek suatu proyek, baik dari segi teknis maupun ekonomis.
d.      Laporan Akuntan
Pengertian Laporan akuntan adalah suatu laporan hasil audit atas laporan keuangan perusahaan. Kegunaan laporan akuntan Memenuhi keperluan:
Ø  Memberikan informasi keuangan secara kuantitatif mengenai suatu perusahaan, untuk keperluan pemakai dalam mengambil keputusan.
Ø  Menyajikan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan dan perubahan kekayaan bersih perusahaan.
Ø  Menyajikan informasi keuangan yang dapat membantu para pemakai dalam menaksir kemampuan perolehan laba perusahaan.
Ø  Menyajikan informasi lainnya yang dapat diperlukan mengenai perubahan dalam harta dan kewajiban serta mengungkapkan informasi lain yang sesuai dengan keperluan para pemakai.

3)      Dari surat laporan akuntan dapat dilihat hal-hal sebagai berikut:
a)      Kemampuan self financing.
b)      Penggunaan pembiayaan.
c)      Ada tidaknya pinjaman dari pihak ketiga di luar pembiayaan bank.
d)     Seluruh harta kekayaan nasabah.
e)      Utang piutang nasabah kepada pihak ketiga.
f)       Perkembangan usaha.
g)      Kebenaran mengenai aset perusahaan dalam hubungannya dengan barang agunan.
h)      Dan lain-lain.

4)      Pembiayaan Yang Memerlukan Laporan Akuntan:
a)      Permohonan pembiayaan eksploitasi di atas jumlah tertentu harus dilengkapi dengan neraca dan rugi/laba yang diaudit oleh akuntan publik. Selama jangka waktu pembiayaan, harus ada laporan akuntan tahunan, dan jika mungkin laporan tengah tahunan.
b)      Permohonan pembiayaan investasi baru di atas jumlah tertentu harus dilengkapi dengan neraca dan rugi/laba yang diaudit oleh akuntan publik. Disamping itu, selama jangka waktu pembiayaan, harus ada pula laporan akuntan tahunan, dan jika mungkin laporan tengah tahunan.
B.     Analisis Pembiayaan
Analisa Pembiayaan diperlukan agar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya.
1)      Jenis-Jenis Aspek yang Dianalisa
Jenis-jenis aspek yang dianalisa secara umum dapat dibagi menjadi  dua bagian yaitu :
a)      Analisa terhadap kemauan bayar, disebut analisa kualitatif . Aspek yang dianalisa mencakup karakter/ watak dan komitmen dari nasabah.
b)      Analisa terhadap kemampuan bayar, disebut dengan analisa kuantitatif . Pendekatan yang dilakukan dalam perhitungan kuantitatif , yaitu untuk menentukan kemampuan bayar dan perhitungan kebutuhan modal kerja nasabah adalah dengan pendekatan pendapatan bersih.
2)      Prinsip – Prinsip Pemberian Pembiayaan
Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu :
a)      Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
b)     Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c)      Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
d)     Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
e)      Condition
Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
f)       Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.”
Selain konsep/prinsip 5C tersebut di atas dalam prakteknya bank juga seringkali menetapkan dasar penilaian lain yang sering disebut dengan prinsip 7P dan prinsip 3R; yaitu:
  1. Personality
Bank mencari data tentang kepribadian calon debitur seperti riwayat hidupnya (kelahiran, pendidikan, pengalaman, usaha/pekerjaan, dan sebagainya), hobi, keadaan keluarga (istri, anak), social standing (pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana pendapat masyarakat tentang diri si peminjam), serta hal-hal lain yang erat hubungannya dengan kepribadian si peminjam.
2.      Purpose
Mencari data tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit. Apakah akan digunakannya untuk berdagang, atau untuk membeli rumah atauuntuk tujuan lainnya. Selain itu apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit yang bersangkutan. Misalnya, tujuan atau keperluan kredit untuk perkapalan sedangkan line of business bank dalam bidang pertanian.
3.      Prospect
Yang dimaksud dengan prospect adalah harapan masa depan dari bidang usaha atau kegiatan usaha si peminjam. ini dapat diketahui dari perkembangan usaha peminjam selama beberapa bulan/tahun, perkembangan keadaan ekonomi perdagangan, keaadaan ekonomi/perdagangan sektor usaha si peminjam, kekuatan keuangan perusahaan yang dibuat dari earning power (kekuatan pendapatan/keuntungan) masa lalu dan perkiraan masa mendatang.
4.      Payment
Mengetahui bagaimana perkiraan pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan. Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentang prospek, kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu serta jumlah pengambilannya.
5.      Profitability
Menilai berapa tingkat keuntungan yang akan diraih calon debitur, bagaimana polanya, apakah makin lama makin besar atau sebaliknya.
6.      Protection
Menilai bagaimana calon debitur melindungi usaha dan mendapatkan perlindungan usaha. Apakah dalam bentuk jaminan barang, orang atau asuransi.
7.      Part
Bertujuan mengklasifikasi calon debitur berdasarkan modal, loyalitas, dan karakternya. Pengklasifikasian ini akan menentukan perlakuan bank dalam hal pemberian fasilitas.
Tujuh unsur dalam konsep 7P sebenarnya mempunyai kesamaan dengan lima unsur dalam 5C. Misalnya unsur kepribadian memiliki kesamaan dengan unsur karakter. Sedangkan unsur tujuan, prospek, dan pembayaran dapat memperjelas unsur  kapasitas dalam konsep 5C. Unsur perlindungan dalam 7P mungkin dapat disamakan dengan kollateral dalam konsep 5C.
Prinsip 3R. Unsur-unsur yang dibahas dalam konsep 3R sebenarnya telah dibahas dalam analisis aspek-aspek yang harus dipertimbangkan dalam pemberian kredit. Hanya saja konsep 3R memberi penekanan kepada aspek finansial dari analisis kredit.


Tiga komponen dalam prinsip 3R adalah:
  1. Tingkat pengembalian usaha (return)
  2. Kemampuan membayar kembali (repayment)
  3. Kemampuan menanggung resiko (risk bearing ability)
3)      Tujuan dan Fungsi Pembiayaan
a)      Tujuan Pembiayaan
Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
b)     Fungsi Pembiayaan
Keberadaan bank syariah yang menjalankan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman, diantaranya :
                    1.            Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
                    2.            Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
                    3.            Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.

c)      Jenis – Jenis Pembiayaan
Berdasarkan Tujuan Penggunaannya, dibedakan dalam :
a.      Pembiayaan Modal Kerja, yakni pembiayaan yang ditujukan untuk memberikan modal usaha seperti antara lain pembelian bahan baku atau barang yang akan diperdagangkan.
b.      Pembiayaan Investasi, yakni pembiayaan yang ditujukan untuk modal usaha pembelian sarana alat produksi dan atau pembelian barang modal berupa aktiva tetap / investaris.
c.       Pembiayaan Konsumtif, yakni pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian suatu barang yang digunakan untuk kepentingan perseorangan ( pribadi ).

4)      Pembiayaan Berdasarkan Syariah Islam
Berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 25 mengenai kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh suatu perbankan syariah disebutkan bahwa penyaluran dana (pembiayaan) yang dapat dilakukan oleh bank syariahsyariah adalah melalui :
1.      Transaksi berdasarkan prinsip jual beli:
    1. a. Murobahah;
    2. b. Istishna;
    3. c. Salam;
    4. Jual beli lainnya.
    5. Transaksi berdasarkan prinsip sewa menyewa: Ijarah dan Ijarah muntahiya bittamlik
2.      Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil:
    1. a. Mudhorobah;
    2. b. Musyarokah;
    3. Bagi hasil lainnya.
    4. Pembiayaan dengan berdasarkan prinsip jasa:
      1. a. Rahn;
      2. b. Qordh
      3. c. Hiwalah
      4. Kafalah, dan lain-lain.

5)      Analisa Setiap Aspek Pembiayaan
Setelah mengetahui secara jelas titik kritis dari suatu usaha calon nasabah pembiayaan, maka berikutnya adalah melakukan analisa setiap aspek yang berkaitan dengan usaha calon nasabah pembiayaan tersebut.
      1.            Aspek Yuridis
a.       Kapasitas untuk mengadakan perjanjian
b.      Status badan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku
      2.            Aspek Pemasaran
a.       Siklus hidup produk
b.      Produk subtitusi
c.       Perusahaan pesaing
d.      Daya beli masyarakat
e.       Program promosi
f.       Daerah pemasaran
g.      Faktor musim
h.      Manajemen pemasaran
i.        Kontrak penjualan
      3.            Aspek Teknis
a.       Lokasi Usaha
Memiliki Surat Keterangan Domisili, Dekat pasar, bahan baku, tenaga kerja, suply peralatan, transportasi, dan lain-lain.
b.      Fasilitas gedung tempat usaha
IMB, SHM / HGB / Surat Sewa, daya tampung, persyaratan teknis seperti Amdal, dan lain-lain.
c.       Mesin-mesin yang dipakai
Kapasitas, konfigurasi mesin, merk, reparasi, fleksibilitas
d.      Proses produksi
Efesiensi proses, standar proses, desain dan rencana produksi.
      4.            Aspek Keuangan
a.       Kemampuan memperoleh keuntungan
b.      Sisa pembiayaan dengan pihak lain dan Beban rutin di luar kegiatan usaha
c.       Arus kas
      5.            Aspek Jaminan
1.      Syarat ekonomi
2.      Syarat  yuridis
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh Account Officer yang dapat mempengaruhi kualitas pembiayaan adalah:
1.    Karakter Mitra
2.    Analisis keuangan mitra
3.    Struktur modal
4.    Kemampuan produksi
5.    Siklus usaha
6.    Jaminan

6)      Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan
Pembiayaan adalah suatu proses, mulai dari analisis kelayakan pembiayaan sampai pada realisasinya. Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan. Aktivitas ini memiliki aspek dan tujuan tertentu. Untuk itu perlu dibicarakan hal-hal yang terkait dengan aktivitas pemantauan dan pengawasan pembiayaan.
A.    Tujuan Pemantauan dan  Pengawasan Pembiayaan
  1. Kekayaan bank syariah akan selalu terpantau dan menghidari adanya penyelewengan-penyelewengan baik oknum dari luar maupun dalam bank.
  2. Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang pembiayaan.
  3. Untuk memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan.
  4. Kebijakan manajemen bank syariah akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan prosedur pembiayaan akan lebih dipatuhi.


7)      Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Risiko yang terjadi dari peminjaman adalah peminjaman yang tertunda atau ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan, untuk mengantisipasi hal itu maka bank syariah harus mampu menganalisis penyebab permasalahannya.
A.    aspek internal
a)      Peminjam kurang cakap dalam usaha tersebuit
b)      Manajemen tidak baik atau kurang rapi
c)      laporan keuangan tidak lengkap
d)     penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan\perencanaan yang kurang matang
e)      dana yang diberikan tidak cukup untuk menjalankan usaha tersebut

B.     aspek eksternal
a)      aspek pasar kurang mendukung
b)      kemampuan daya beli masyarakat kurang
c)      kebijakan pemerintah
d)     pengaruh lain di luar usaha
e)      kenakalan peminjam

8)      Menggali potensi peminjam
Anggota yang mengalami kemacetan dalam memenuhi kewajiban harus dimotivasi untuk memulai kembali atau membenahi dan mengatisipasi penyebab kemacetan usaha atau angsuran. Untuk itu perlu digali potensi yang ada pada peminjam agar dana yang telah digunakan lebih efektif.
a)      melakukan perbaikan akad (remedial)
b)      memberikan pinjaman ulang, mungkin dalam bentuk : pembiayaan al-qardul hasan; Murabahah atau Mudharabah
c)      Penundaan pembayaran
d)     memperkecil angsuran dengan memperpanjang waktu dan akad dan margin baru (Rescheduling)
e)      Memeperkecil margin keuntungan atau bagi hasil.

9)      Penggolongan Kolektibilitas Pembiayaan
Ketidaklancaran nasabah membayar angsuran pokok maupun bagi hasil pembiayaan menyebabkan adanya kolektabilitas pembiayaan. Secara umum kolektabilitas pembiayaan dikategorikan menjadi lima macam yaitu.
1)            Lancar atau kolektabilitas 1
2)            Kurang lancar atau kolektabilitas 2
3)            Diragukan atau kolektabilitas 3
4)            Perhatian khusus atau kolektabilitas 4
5)            Macet atau kolektabilitas 5

10)   Ijarah
Pada dasarnya, produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu: produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana dan produk jasa. Dalam penyaluran dana (pembiayaan), salah satu kategorinya adalah pembiayaan dengan prinsip sewa (ijarah).
Transaksi Ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah. Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal Ijarah Muntahiah Bittamlik (IMBT), merupakan sewa menyewa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek yang disewakan dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa pada saat tertentu sesuai akad.
Penulisan Ilmiah ini untuk mengetahui sistem pembiayaan IMBT Bank Syariah Mandiri kepada nasabahnya; mengetahui kriteria perusahaan yang dinilai layak untuk mendapatkan pembiayaan serta keuntungan yang akan diterima Bank Syariah Mandiri apabila menerima pembiayaan tersebut. Sistem yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri dalam menyetujui pembiayaan yang diajukan nasabah melalui beberapa tahap proses yang menyangkut semua aspek perusahaan, antara lain: tahap permohonan, tahap analisis pembiayaan, tahap persetujuan, tahap pencairan, tahap monitoring dan tahap pelunasan.