Kamis, 14 Januari 2016

Bilyet Giro di Bank Syari'ah



KATA PENGANTAR
         Puji syukur kami sampaikan kehadirat Allah SWT yang telah menganugerahkan nikmat dan ma’unah-Nya kepada kami hingga makalah ini dapat diselesaikan. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Pembahasan dalam makalah ini disajikan dengan sederhana, artinya tidak terlalu ringkas dan tidak pula terlalu luas. Demikianlah mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat.
















BAB I
PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang
Perbankan memiliki peran cukup penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian suatu Negara. Menurut Drs. Mohammad Hatta bank merupakan sendi kemajuan masyarakat dan sekiranya tidak ada bank maka tidak  aka nada kemajuan seperti saat ini. Sekarang ini juga banyak perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa bank untuk melangsungkan kegiatan usahannya.
Dalam menyelesaikan suatu kewajiban pembayaran diantara anggota masyarakat ataupun instansi dapat menggunakan berbagai cara. Selain menggunakan suatu mata uang yang berlaku dalam Negara tersebut sebagai alat pembayaran yang saah, dapat juga menggunakan suatu warkat berdasarkan kesepakatan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelesaiaan kewajiban pembayaran terssebut.
Uang rupiah yang beredar di Negara Indonesia merupakan alat pembayaran yang sah berdasarkan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diamandemen dengan UU Nomor 3 Tahun 2004 (disebut juga UU Bank Indonesia 1999/2004).  Cara penyelesaian kewajiban pembayaran lain yang dapat digunakan didasari pada kesepakatan dari para pihak-pihak yang terkait, misalnya barter (tukar-menukar).

Dikenal pula istilah dalam perbankan Indonesia yaitu transaksi dengan menggunakan giro dan bilyet giro. Cek dan giro bilyet dalam penggunaannya berkaitan dengan rekening pada bank  (rekening giro). Dengan demikian, giro, cek, dan bilyet giro merupakan bagian yang saling terkait dalam kegiatan perbankan di Indonesia.










2.1        Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Cek dan bilyet giro?
2.      Apa saja jenis-jenis cek?
3.      Apa saja syarat formal cek dan bilyet giro?
4.      Apa saja hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan cek dan bilyet giro?
5.      Bagaimana contoh gambar cek dan bilyet giro?
6.      Apa saja persamaan dan perbedaan cek dan bilyet giro?
























BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Cek Dan Bilyet Giro
Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk. Cek dapat terbilang sah dan resmi apabila sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank yang lain.
2.2 Jenis-jenis Cek
  1. Cek Atas Nama - Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. 
  2. Cek Atas Unjuk - Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.
  3. Cek Silang - Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
  4. Cek Mundur - Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
  5. Cek Kosong - Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro
2.3 Syarat Formal Cek Dan Bilyet Giro
Syarat formal cek, yaitu :
  1. Nama “Cek” harus termuat dalam teks;
  2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. Nama pihak yg harus membayar (tertarik)
  4. Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan
  5. Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik;
  6. Tanda tangan orang yg mengeluarkan Cek (penarik).
Syarat formal bilyet giro, antara lain sebagai berikut :
  1. Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan
  2. Nama Tertarik
  3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik
  4. Nama dan nomor rekening pemegang
  5. Nama Bank Penerima
  6. Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun huruf harus lengkap
  7. Tempat dan tanggal penarikan
  8. Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening
2.4  Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Cek Dan Bilyet Giro
A.    Cek
1.      Penarik wajib menyediakan dana yang cukup dalam rekening giro nya pada saat Cek diunjukkan pada bank tertarik2
2.      Daluarsa Cek dihitung setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran, sedangkan tenggang waktu pengunjukan Cek adalah 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal penarikan.
3.      Jika saat Cek diunjukan pada masa pengunjukan dananya tidak mencukupi, dikategorikan sebagai Cek Kosong.
4.      Jika saat Cek diunjukan setelah daluarsa dananya tidak mencukup, tidak
            dikategorikan sebagai Cek Kosong.
5.      Jika ada coretan/perubahan harus ditandatangani oleh pemilik rekening
6.      Cek yang jumlah uangnya ditulis dalam huruf dan angka bila terdapat perbedaan, berlaku jumlah yang ditulis lengkap dalam huruf.

B.     Bilyet giro
1.      Tenggang waktu penawaran bilyet giro adalah tujuh puluh hari terhitung sejak tanggal penarikan
2.      Tanggal efektik merupakan tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan, yang harus berada dalam tenggang waktu penawaran.
3.      Bilyet giro yang ditawarkan kepada bank sebelum tenggal efektif atau sebelum tanggal penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik.
4.      Bilyet giro yang diterima oleh bank setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran dapat dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik.
5.      Daluarsa bilyet giro dihitung setelah lewat waktu enam bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran.
6.      Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku tanggal efektif
7.      Jika ada coretan atau perubahan pada bilyet giro harus ditangdatangani oleh si penerbit.
2.5 Contoh Gambar Cek Dan Bilyet Giro
A.    Contoh Gambar Cek
Description: Description: Description: contoh giro.jpg
Description: Description: Description: cek1.jpg
B.     Contoh gambar bilyet giro
Description: Description: Description: E:\EPI\giro.png
Description: Description: Description: hal16a.jpg



2.5  Persamaan Dan Perbedaan Dari Cek Dan Bilyet Giro
A.    Persamaan Cek Dan Bilyet Giro
  1. Sama-sama merupakan alat pembayaran giral.
  2. Mempunyai jangka waktu kadaluarsa yang sama yaitu selama 70 hari.
  3. Baik cek maupun bilyet giro, keduanya bisa dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
  4. Keduanya bersifat atau merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
B.     Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Cek
Bilyet giro
Sifat
surat berharga yang dapat diuangkan secara tunai pada bank yang ditunjuk
surat berharga yang tidak dapat diuangkan secara tunai
Pembayaran
bisa dilakukan atas unjuk dari bank tertentu
pembayaran menggunakan bilyet giro haruslah dilakukan oleh pihak ketiga yang namanya terdapat atau tertera pada bilyet giro tersebut
Bea materai
pihak penarik akan dikenakan bea materai
pihak penarik tidak akan dikenakan bea materai alias gratis.
Tanggal berlaku
tanggal berlakunya yang dapat diperpanjang
terdapat tanggal berlaku dan juga tanggal efektif surat perintah yang bersangkutan.
Tanggal penyerahan
pihak bank tidak dapat menguangkan surat berharga tersebut jika belum ada tanggal penerbitan pada surat perintah tersebut
dapat secara langsung diserahkan oleh pihak bank walaupun belum mencapai tanggal efektif. Dengan syarat jika tanggal efektif tersebut lebih awal dibandingkan tanggal penerbitan dari bilyet giro tersebut.

Fungsi
sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk atau penbawa cek tersebut.

sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang di tunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.

















BAB III
PENUTUP
3.1        Kesimpulan
Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk. Cek dapat terbilang sah dan resmi apabila sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank yang lain. Dalam hal ini terdapat  jenis-jenis cek dan syarat formal cek dan bilyet giro, hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan cek dan bilyet giro, contoh gambar cek dan bilyet giro dan persamaan dan perbedaan cek dan bilyet giro.