KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami sampaikan kehadirat Allah SWT yang telah menganugerahkan nikmat dan
ma’unah-Nya kepada kami hingga makalah ini dapat diselesaikan. Makalah ini
disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Pembahasan dalam makalah ini disajikan dengan sederhana, artinya
tidak terlalu ringkas dan tidak pula terlalu luas. Demikianlah mudah-mudahan
makalah ini dapat bermanfaat.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perbankan memiliki peran cukup penting dalam mendorong
pertumbuhan perekonomian suatu Negara. Menurut Drs. Mohammad Hatta bank merupakan sendi
kemajuan masyarakat dan sekiranya tidak ada bank maka tidak aka nada
kemajuan seperti saat ini. Sekarang
ini juga banyak perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa bank untuk
melangsungkan kegiatan usahannya.
Dalam menyelesaikan suatu
kewajiban pembayaran diantara anggota masyarakat ataupun instansi dapat
menggunakan berbagai cara. Selain menggunakan suatu mata uang yang berlaku
dalam Negara tersebut sebagai alat pembayaran yang saah, dapat juga menggunakan
suatu warkat berdasarkan kesepakatan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan
penyelesaiaan kewajiban pembayaran terssebut.
Uang rupiah yang beredar di Negara Indonesia merupakan alat
pembayaran yang sah berdasarkan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah diamandemen dengan UU Nomor 3 Tahun 2004 (disebut
juga UU Bank Indonesia 1999/2004). Cara
penyelesaian kewajiban pembayaran lain yang dapat digunakan didasari pada
kesepakatan dari para pihak-pihak yang terkait, misalnya barter
(tukar-menukar).
Dikenal pula istilah dalam perbankan Indonesia yaitu transaksi
dengan menggunakan giro dan bilyet giro. Cek dan giro bilyet dalam
penggunaannya berkaitan dengan rekening pada bank (rekening giro). Dengan
demikian, giro, cek, dan bilyet giro merupakan bagian yang saling terkait dalam
kegiatan perbankan di Indonesia.
2.1
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
Cek dan bilyet giro?
2.
Apa saja
jenis-jenis cek?
3.
Apa saja syarat
formal cek dan bilyet giro?
4.
Apa saja hal
yang harus diperhatikan dalam penggunaan cek dan bilyet giro?
5.
Bagaimana
contoh gambar cek dan bilyet giro?
6.
Apa saja
persamaan dan perbedaan cek dan bilyet giro?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Cek Dan Bilyet Giro
Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik
dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk. Cek dapat terbilang sah
dan resmi apabila sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang
memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang
dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya
atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank yang lain.
2.2 Jenis-jenis
Cek
- Cek Atas Nama - Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
- Cek Atas Unjuk - Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.
- Cek Silang - Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
- Cek Mundur - Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
- Cek Kosong - Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro
2.3 Syarat Formal Cek Dan Bilyet Giro
Syarat formal
cek, yaitu :
- Nama “Cek” harus termuat dalam teks;
- Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- Nama pihak yg harus membayar (tertarik)
- Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan
- Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik;
- Tanda tangan orang yg mengeluarkan Cek (penarik).
Syarat formal
bilyet giro, antara lain sebagai berikut :
- Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan
- Nama Tertarik
- Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik
- Nama dan nomor rekening pemegang
- Nama Bank Penerima
- Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun huruf harus lengkap
- Tempat dan tanggal penarikan
- Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening
2.4
Hal-Hal Yang
Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Cek Dan Bilyet Giro
A.
Cek
1.
Penarik wajib
menyediakan dana yang cukup dalam rekening giro nya pada saat Cek diunjukkan
pada bank tertarik2
2.
Daluarsa Cek
dihitung setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak mulai tanggal
berakhirnya tenggang waktu penawaran, sedangkan tenggang waktu pengunjukan Cek
adalah 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal penarikan.
3.
Jika saat Cek
diunjukan pada masa pengunjukan dananya tidak mencukupi, dikategorikan sebagai
Cek Kosong.
4.
Jika saat Cek
diunjukan setelah daluarsa dananya tidak mencukup, tidak
dikategorikan
sebagai Cek Kosong.
5.
Jika ada
coretan/perubahan harus ditandatangani oleh pemilik rekening
6.
Cek yang jumlah
uangnya ditulis dalam huruf dan angka bila terdapat perbedaan, berlaku jumlah
yang ditulis lengkap dalam huruf.
B.
Bilyet giro
1. Tenggang waktu penawaran bilyet giro adalah
tujuh puluh hari terhitung sejak tanggal penarikan
2. Tanggal efektik merupakan tanggal mulai
berlakunya perintah pemindahbukuan, yang harus berada dalam tenggang waktu
penawaran.
3. Bilyet giro yang ditawarkan kepada bank
sebelum tenggal efektif atau sebelum tanggal penarikan harus ditolak oleh bank,
tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik.
4. Bilyet giro yang diterima oleh bank setelah
tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran dapat dilaksanakan perintahnya
sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik.
5. Daluarsa bilyet giro dihitung setelah lewat
waktu enam bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran.
6. Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal
penarikan berlaku tanggal efektif
7. Jika ada coretan atau perubahan pada bilyet
giro harus ditangdatangani oleh si penerbit.
2.5 Contoh Gambar Cek Dan Bilyet Giro
A. Contoh Gambar Cek
B.
Contoh gambar
bilyet giro
2.5
Persamaan Dan
Perbedaan Dari Cek Dan Bilyet Giro
A.
Persamaan Cek
Dan Bilyet Giro
- Sama-sama merupakan alat pembayaran giral.
- Mempunyai jangka waktu kadaluarsa yang sama yaitu selama 70 hari.
- Baik cek maupun bilyet giro, keduanya bisa dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
- Keduanya bersifat atau merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
B.
Perbedaan Cek
dan Bilyet Giro
|
Cek
|
Bilyet
giro
|
||
Sifat
|
surat
berharga yang dapat diuangkan secara tunai pada bank yang ditunjuk
|
surat
berharga yang tidak dapat diuangkan secara tunai
|
||
Pembayaran
|
bisa
dilakukan atas unjuk dari bank tertentu
|
pembayaran
menggunakan bilyet giro haruslah dilakukan oleh pihak ketiga yang namanya
terdapat atau tertera pada bilyet giro tersebut
|
||
Bea
materai
|
pihak
penarik akan dikenakan bea materai
|
pihak
penarik tidak akan dikenakan bea materai alias gratis.
|
||
Tanggal
berlaku
|
tanggal
berlakunya yang dapat diperpanjang
|
terdapat
tanggal berlaku dan juga tanggal efektif surat perintah yang bersangkutan.
|
||
Tanggal
penyerahan
|
pihak
bank tidak dapat menguangkan surat berharga tersebut jika belum ada tanggal
penerbitan pada surat perintah tersebut
|
dapat secara langsung diserahkan oleh pihak bank walaupun belum
mencapai tanggal efektif. Dengan syarat jika tanggal efektif tersebut lebih
awal dibandingkan tanggal penerbitan dari bilyet giro tersebut.
|
||
Fungsi
|
sebagai
surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai
kepada orang yang ditunjuk atau penbawa cek tersebut.
|
sebagai
surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada
orang yang di tunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
|
||
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik
dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk. Cek dapat terbilang sah
dan resmi apabila sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Bilyet
giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening
giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang
bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening
pada bank yang sama atau bank yang lain. Dalam hal ini terdapat jenis-jenis cek dan syarat formal cek dan
bilyet giro, hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan cek dan bilyet giro,
contoh gambar cek dan bilyet giro dan persamaan dan perbedaan cek dan bilyet
giro.