Analisis
Account Officer (AO)
Dalam
Menentukan Pembiayaan Di Bank Syari’ah (Ijarah)
Disusun Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah
Dosen
Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M. Si
Disusun
oleh:
Aulia Rachman (20130730392)
Ana Aizatul ‘Aliyah (20130730372)
Rahmawati (20130730362)
Rima Melati (20130730291)
Liid Hinrayanti (20130730096)
Jurusan
Ekonomi Dan Perbankan Islam, Fakultas
Agama Islam
Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun
Ajaran 2015/2016
A.
Account Officer
Poin-poin penting bagi seorang
account officer khususnya AO syariah yang
memang perlu nilai tambah pada personal dan
kemampuannya di bidang pembiayaan-pembiayaan
syariah yang ada pada perbankan syariah.
Kedekatan seorang account officer syariah untuk
mencapai loyalitas tinggi customer tersebut
dikenal dengan sebutan relationship marketing. Dalam hal ini, yang harus diperhatikan adalah:
1.
Account officer syariah selalu mengambil
inisiatif untuk bersilaturrahim terhadap calon maupun nasabahnya.
2.
Account officer syariah fokus pada customer
retention (hubungan jangka panjang).
3.
Account officer syariah berorientasi pada
kehalalan dan keberkahan produk serta pelayanan perbankan syariah.
4.
Account officer syariah berkomitmen
tinggi pada customer.
Dengan terjalinnya suatu relationship yang
baik dengan customer, kemungkinan besar mereka akan membantu pemasaran
jasa layanan perbankan syariah kepada relasi bisinisnya pula. Dengan relationship
marketing yang baik dengan customer juga dapat menghemat biaya
promosi dan pemasaran suatu bank syariah yang juga akan berefek pada
perkembangan produk-produk pembiayaan perbankan syariah. Bahwa dengan
menerapkan relationship marketing yang baik akan meningkatkan
profitabilitas perbankan syariah
Hal yang dapat dilakukan dan diketahui oleh seorang Account Officer adalah ;
- Mengetahui detail dan jenis bidang usaha calon debitur/nasabah
- Karakter calon debitur/nasabah
- Mengetahui tentang history usaha debitur/nasabah
- Mengetahui tujuan permohonan kredit/pembiayaan
- Mengetahui dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan saat pengajuan
kredit/pembiayaan
- Mengetahui analisa terhadap data-data keuangan calon debitur/nasabah
- Mengetahui cara menganalisa coverage jaminan
- Mengetahui tingkat kompetisi usaha calon debitur/nasabah
- Mengetahui kondisi makro terkait usaha debitur/nasabah
- Dapat menganalisa tingkat pengembalian calon debitur/nasabah
- Mengetahui keunggulan / kelemahan produk usaha debitur/nasabah.
Kemudian setelah mengetahui seluk bisnis,
dan beberapa point tersebut diatas, kemampuan selanjutnya yang dituntut dari
seorang account officer adalah menuangkan segala hal yang diketahuinya tersebut
atau analisisnya kedalam memorandum usulan kredit/pembiayaan yang ditujukan kepada panitia kredit /
credit committee.
1)
Mempersiapkan Persyaratan Analisis
Dalam kegiatan ini meliputi aktivitas
termasuk dalam pengumpulan informasi dan data yang diperlukan untuk bahan
analisis. Kualitas hasil analisis pembiayaan sangat tergantung pada 3 (tiga)
faktor, yaitu:
- Faktor Sumber Daya Manusia (SDM)
Analisis pembiayaan dilaksanakan oleh
seorang account officer (AO). Account officer atau AO adalah petugas
yang melakukan pemasaran pembiayaan, kemudian melakukan analisis pembiayaan.
Seorang account officer mengawalinya dengan membuat perencanaan, usaha apa saja
yang layak dibiayai diwilayahnya, dan berapa kira-kira dana yang diperlukan
untuk menyalurkan pembiayaannya. Kemudian account officer akan melakukan
kunjungan ke usaha nasabah, melakukan wawancara, menggali sebetulnya
apa yang diperlukan oleh nasabah tersebut sehingga dapat membuat suatu
keputusan apakah permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon debitur atau
debitur pantas untuk dibiayai
Disini diperlukan keahlian seorang account officer untuk melakukan probing,
agar kebutuhan pinjaman memang sesuai dengan keperluan nasabah (ada unsur tepat
waktu, tepat jumlah, dan tepatsasaran). Account officer juga sekaligus menjadi
konsultan dan memandu nasabah agar dapat membuat neraca perkiraan usaha
nasabah, serta cash flow kemampuan membayarnya.
Account Officer harus mengetahui:
1) Ketentuan dan larangan yang berlaku atas pembiayaan yang dimohon
2) Besar pembiayaan yang diminta dan untuk apa pembiayaan tersebut digunakan
3) Bagaimana rencana pembiayaan dan peluasan oleh nasabah, serta dari mana
dana sumber dana perluasan pembiayaan atau cash flow usaha nasabah
4) Informasi dan data utama yang diperlukan sehubungan dengan pembiayaan yang
diminta
5) Informasi dan data tambahan apa yang perlu dilengkapi
- Faktor Data Analisis
Informasi dan data yang diperlukan harus
lengkap, dapat dipercaya, dan akurat. Untuk mendekati hal tersebut dapat
ditempuh cara, antara lain:
1) Melakukan penelitian secara fisik ( On The Spot ).
2) Untuk laporan keuangan (neraca dan daftar rugi/laba) bisa dengan cara
meminta bantuan kantor akuntan.
3) Teknik Analisis
Analisis harus dilakukan secara teliti dan
mengikuti ketentuan. Secara umum, teknik analisis meliputi dua macam, yaitu
analisis kuantitatif (agunan, perhitungan limit) dan analisis kualitatif
(legalitas, pemasaran,manajemen, teknis produksi).
3. Informasi Dan Data Yang Diperlukan
Yaitu mencakup semua keterangan dan data
yang diperlukan untuk bahan analisis sehubungan dengan permohonan pembiayaan
yang diajukan oleh pemohon. Dibawah ini diuraiankan informasi dan data yang
harus dipenuhi untuk setiap permohonan pembiayaan:
1) Informasi Dan Data Umum Tentang Nasabah
2) Informasi Dan Data Khusus Untuk Pembiayaan Modal Kerja
3) Informasi Dan Data Khusus Untuk Pembiayaan Investasi
2) Sumber Dan Cara Memperoleh Informasi
- Sumber Informasi
Setelah mengetahui informasi dan data yang
diperlukan atas pembiayaan yang diminta oleh calon debitur/pemohon, maka
account officer perlu mengetahui dari mana informasi/data yang diperlukakn
tersebut dapat diperoleh, setelah itu bagaimana cara untuk memperolehnya.
Sebagian besar informasi/data yang
diperlukan bersumber dari nasbah sendiri. Selain itu, juga dapat diperoleh dari
pihak ketiga. Sementara itu, catatan yang dimiliki sendiri yang berhubungan
dengan pemohon/calon debitur dapat pula dipergunakan sebagai informasi.
2.
Cara Memperoleh Informasi
a. Interview /pengisian barang yang disediakan
Berikut penyampaian data yang diperlukan,
Interview adalah mengadakan pembicaraan secara langsung dengan calon debitur
untuk memperoleh keterangan-keterangan dan mengecek kebenaran data
b. Pemeriksaan setempat/on the spot
Pemeriksaan langsung ketempat nasabah untuk
meneliti secara fisik kebenaran data pemohon pembiayaan/aktivitas usaha
nasabah. Pemeriksaan setempat harus dilaksanakan minimal oleh account officer.
Hasil pemeriksaan harus dibuat ke dalam sebuah laporan. Adapun hal-hal yang
perlu dikemukakan/ditanyakan dalam wawancara pada saat on the spot.
c. Feasibility Study
Pengertian Feasibility study Adalah hasil
studi yang menggambarkan keadaan dan prospek suatu proyek, baik dari segi
teknis maupun ekonomis.
d. Laporan Akuntan
Pengertian Laporan akuntan adalah suatu
laporan hasil audit atas laporan keuangan perusahaan. Kegunaan laporan akuntan
Memenuhi keperluan:
Ø Memberikan informasi keuangan secara kuantitatif mengenai suatu perusahaan,
untuk keperluan pemakai dalam mengambil keputusan.
Ø Menyajikan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan dan
perubahan kekayaan bersih perusahaan.
Ø Menyajikan informasi keuangan yang dapat membantu para pemakai dalam
menaksir kemampuan perolehan laba perusahaan.
Ø Menyajikan informasi lainnya yang dapat diperlukan mengenai perubahan dalam
harta dan kewajiban serta mengungkapkan informasi lain yang sesuai dengan
keperluan para pemakai.
3) Dari surat laporan akuntan dapat dilihat hal-hal sebagai berikut:
a) Kemampuan self financing.
b) Penggunaan pembiayaan.
c) Ada tidaknya pinjaman dari pihak ketiga di luar pembiayaan bank.
d) Seluruh harta kekayaan nasabah.
e) Utang piutang nasabah kepada pihak ketiga.
f) Perkembangan usaha.
g) Kebenaran mengenai aset perusahaan dalam hubungannya dengan barang agunan.
h) Dan lain-lain.
4) Pembiayaan Yang Memerlukan Laporan Akuntan:
a) Permohonan pembiayaan eksploitasi di atas jumlah tertentu harus dilengkapi
dengan neraca dan rugi/laba yang diaudit oleh akuntan publik. Selama jangka
waktu pembiayaan, harus ada laporan akuntan tahunan, dan jika mungkin laporan
tengah tahunan.
b) Permohonan pembiayaan investasi baru di atas jumlah tertentu harus
dilengkapi dengan neraca dan rugi/laba yang diaudit oleh akuntan publik.
Disamping itu, selama jangka waktu pembiayaan, harus ada pula laporan akuntan
tahunan, dan jika mungkin laporan tengah tahunan.
B.
Analisis
Pembiayaan
Analisa Pembiayaan diperlukan agar bank syariah
memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh
nasabahnya.
1)
Jenis-Jenis Aspek
yang Dianalisa
Jenis-jenis aspek yang dianalisa secara umum dapat dibagi
menjadi dua bagian yaitu :
a)
Analisa terhadap kemauan bayar, disebut analisa kualitatif .
Aspek yang dianalisa mencakup karakter/ watak dan komitmen dari nasabah.
b)
Analisa terhadap kemampuan bayar, disebut dengan analisa
kuantitatif . Pendekatan yang dilakukan dalam perhitungan kuantitatif
, yaitu untuk menentukan kemampuan bayar dan perhitungan kebutuhan modal kerja
nasabah adalah dengan pendekatan pendapatan bersih.
2) Prinsip – Prinsip Pemberian Pembiayaan
Dalam
melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing
harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara
keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal
dengan 5 C + 1 S , yaitu :
a)
Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon
penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa
penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
b)
Capacity
Yaitu
penilaian secara subyektif tentang kemampuan
penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan
prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di
lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta
metode kegiatan.
c)
Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki
oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara
keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada
komposisi modalnya.
d)
Collateral
Yaitu
jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk
lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi
, maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
e)
Condition
Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi
di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan
dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal
tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha
calon penerima pembiayaan.
f)
Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang
akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai dengan
fatwa DSN “Pengelola
tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan
dengan mudharabah.”
Selain
konsep/prinsip 5C tersebut di atas dalam prakteknya bank juga seringkali menetapkan dasar penilaian lain yang sering
disebut dengan prinsip 7P dan prinsip 3R; yaitu:
- Personality
Bank mencari data tentang kepribadian calon debitur seperti riwayat
hidupnya (kelahiran, pendidikan, pengalaman, usaha/pekerjaan, dan sebagainya),
hobi, keadaan keluarga (istri, anak), social standing (pergaulan dalam
masyarakat serta bagaimana pendapat masyarakat tentang diri si peminjam), serta
hal-hal lain yang erat hubungannya dengan kepribadian si peminjam.
2.
Purpose
Mencari data tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit.
Apakah akan digunakannya untuk berdagang, atau untuk membeli rumah atauuntuk
tujuan lainnya. Selain itu apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan
line of business kredit yang bersangkutan. Misalnya, tujuan atau keperluan
kredit untuk perkapalan sedangkan line of business bank dalam bidang pertanian.
3.
Prospect
Yang dimaksud dengan prospect adalah harapan
masa depan dari bidang usaha atau kegiatan usaha si peminjam. ini dapat
diketahui dari perkembangan usaha peminjam selama beberapa bulan/tahun,
perkembangan keadaan ekonomi perdagangan, keaadaan ekonomi/perdagangan sektor
usaha si peminjam, kekuatan keuangan perusahaan yang dibuat dari earning power (kekuatan
pendapatan/keuntungan) masa lalu dan perkiraan masa mendatang.
4.
Payment
Mengetahui bagaimana perkiraan pembayaran kembali pinjaman yang
akan diberikan. Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentang prospek,
kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan
pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu serta jumlah pengambilannya.
5.
Profitability
Menilai berapa tingkat keuntungan yang akan diraih calon debitur,
bagaimana polanya, apakah makin lama makin besar atau sebaliknya.
6.
Protection
Menilai bagaimana calon debitur melindungi usaha dan mendapatkan
perlindungan usaha. Apakah dalam bentuk jaminan barang, orang atau asuransi.
7.
Part
Bertujuan mengklasifikasi calon debitur berdasarkan modal,
loyalitas, dan karakternya. Pengklasifikasian ini akan menentukan perlakuan
bank dalam hal pemberian fasilitas.
Tujuh unsur dalam konsep 7P sebenarnya mempunyai kesamaan dengan
lima unsur dalam 5C. Misalnya unsur kepribadian memiliki kesamaan dengan unsur
karakter. Sedangkan unsur tujuan, prospek, dan pembayaran dapat memperjelas
unsur kapasitas dalam konsep 5C. Unsur perlindungan dalam 7P mungkin
dapat disamakan dengan kollateral dalam konsep 5C.
Prinsip 3R. Unsur-unsur
yang dibahas dalam konsep 3R sebenarnya telah dibahas dalam analisis aspek-aspek
yang harus dipertimbangkan dalam pemberian kredit. Hanya saja konsep 3R memberi
penekanan kepada aspek finansial dari analisis kredit.
Tiga
komponen dalam prinsip 3R adalah:
- Tingkat
pengembalian usaha (return)
- Kemampuan
membayar kembali (repayment)
- Kemampuan
menanggung resiko (risk bearing ability)
3)
Tujuan
dan Fungsi Pembiayaan
a)
Tujuan
Pembiayaan
Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah
untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan
nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh
sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan
perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan
distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam
negeri maupun ekspor.
b)
Fungsi Pembiayaan
Keberadaan bank syariah yang menjalankan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan
bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis
yang aman, diantaranya :
1.
Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem
bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
2.
Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional
karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
3.
Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir
dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.
c)
Jenis – Jenis Pembiayaan
Berdasarkan Tujuan Penggunaannya, dibedakan dalam :
a.
Pembiayaan Modal Kerja,
yakni pembiayaan yang ditujukan untuk memberikan modal usaha seperti antara
lain pembelian bahan baku atau barang yang akan diperdagangkan.
b.
Pembiayaan Investasi,
yakni pembiayaan yang ditujukan untuk modal usaha pembelian sarana alat
produksi dan atau pembelian barang modal berupa aktiva tetap / investaris.
c.
Pembiayaan Konsumtif, yakni
pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian suatu barang yang digunakan untuk
kepentingan perseorangan ( pribadi ).
4)
Pembiayaan Berdasarkan Syariah Islam
Berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 Tentang
Perbankan Syariah Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 25 mengenai kegiatan usaha
yang dapat dilakukan oleh suatu perbankan syariah disebutkan bahwa penyaluran
dana (pembiayaan) yang dapat dilakukan oleh bank syariahsyariah adalah melalui
:
1.
Transaksi berdasarkan prinsip jual beli:
- a.
Murobahah;
- b.
Istishna;
- c.
Salam;
- Jual
beli lainnya.
- Transaksi
berdasarkan prinsip sewa menyewa: Ijarah dan Ijarah
muntahiya bittamlik
2.
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil:
- a.
Mudhorobah;
- b.
Musyarokah;
- Bagi
hasil lainnya.
- Pembiayaan
dengan berdasarkan prinsip jasa:
- a.
Rahn;
- b.
Qordh
- c.
Hiwalah
- Kafalah, dan lain-lain.
5)
Analisa Setiap Aspek Pembiayaan
Setelah mengetahui secara jelas titik kritis dari suatu
usaha calon nasabah pembiayaan, maka berikutnya adalah melakukan analisa setiap
aspek yang berkaitan dengan usaha calon nasabah pembiayaan tersebut.
1.
Aspek Yuridis
a.
Kapasitas untuk mengadakan perjanjian
b.
Status badan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku
2.
Aspek Pemasaran
a. Siklus hidup
produk
b. Produk
subtitusi
c. Perusahaan
pesaing
d. Daya beli
masyarakat
e. Program promosi
f. Daerah
pemasaran
g. Faktor musim
h. Manajemen
pemasaran
i.
Kontrak penjualan
3.
Aspek Teknis
a. Lokasi Usaha
Memiliki Surat Keterangan Domisili, Dekat pasar, bahan baku, tenaga
kerja, suply peralatan, transportasi, dan lain-lain.
b. Fasilitas
gedung tempat usaha
IMB, SHM / HGB / Surat Sewa, daya tampung, persyaratan teknis
seperti Amdal, dan lain-lain.
c. Mesin-mesin yang
dipakai
Kapasitas, konfigurasi
mesin, merk, reparasi, fleksibilitas
d. Proses produksi
Efesiensi
proses, standar
proses, desain dan rencana produksi.
4.
Aspek Keuangan
a. Kemampuan
memperoleh keuntungan
b. Sisa pembiayaan
dengan pihak lain dan Beban rutin di
luar kegiatan usaha
c. Arus kas
5.
Aspek Jaminan
1. Syarat ekonomi
2. Syarat yuridis
Faktor-faktor
yang harus diperhatikan oleh Account Officer yang dapat mempengaruhi kualitas
pembiayaan adalah:
1.
Karakter Mitra
2.
Analisis keuangan mitra
3.
Struktur modal
4.
Kemampuan produksi
5.
Siklus usaha
6.
Jaminan
6)
Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan
Pembiayaan adalah suatu proses, mulai dari analisis kelayakan
pembiayaan sampai pada realisasinya. Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap
terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat
bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan. Aktivitas
ini memiliki aspek dan tujuan tertentu. Untuk itu perlu dibicarakan hal-hal
yang terkait dengan aktivitas pemantauan dan pengawasan pembiayaan.
A.
Tujuan Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan
- Kekayaan
bank syariah akan selalu terpantau dan menghidari adanya
penyelewengan-penyelewengan baik oknum dari luar maupun dalam bank.
- Untuk
memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang
pembiayaan.
- Untuk
memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang
peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan.
- Kebijakan
manajemen bank syariah akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan
prosedur pembiayaan akan lebih dipatuhi.
7)
Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Risiko yang terjadi dari peminjaman adalah peminjaman
yang tertunda atau ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah
dibebankan, untuk mengantisipasi hal itu maka bank syariah harus mampu
menganalisis penyebab permasalahannya.
A. aspek internal
a)
Peminjam
kurang cakap dalam usaha tersebuit
b)
Manajemen
tidak baik atau kurang rapi
c)
laporan keuangan tidak lengkap
d)
penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan\perencanaan
yang kurang matang
e)
dana yang diberikan tidak cukup untuk menjalankan usaha tersebut
B.
aspek eksternal
a)
aspek pasar kurang mendukung
b)
kemampuan daya beli masyarakat kurang
c)
kebijakan pemerintah
d)
pengaruh lain di luar usaha
e)
kenakalan peminjam
8)
Menggali potensi peminjam
Anggota yang mengalami kemacetan dalam memenuhi kewajiban
harus dimotivasi untuk memulai kembali atau membenahi dan mengatisipasi
penyebab kemacetan usaha atau angsuran. Untuk itu perlu digali potensi yang ada pada peminjam agar dana
yang telah digunakan lebih efektif.
a) melakukan
perbaikan akad (remedial)
b) memberikan
pinjaman ulang, mungkin dalam bentuk : pembiayaan al-qardul hasan; Murabahah
atau Mudharabah
c) Penundaan
pembayaran
d) memperkecil
angsuran dengan memperpanjang waktu dan akad dan margin baru (Rescheduling)
e) Memeperkecil margin
keuntungan atau bagi hasil.
9) Penggolongan Kolektibilitas
Pembiayaan
Ketidaklancaran nasabah membayar angsuran pokok maupun
bagi hasil pembiayaan menyebabkan adanya kolektabilitas pembiayaan. Secara umum kolektabilitas pembiayaan dikategorikan menjadi
lima macam yaitu.
1)
Lancar atau kolektabilitas 1
2)
Kurang lancar atau kolektabilitas 2
3)
Diragukan atau kolektabilitas 3
4)
Perhatian khusus atau kolektabilitas 4
5)
Macet atau kolektabilitas 5
10) Ijarah
Pada
dasarnya, produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah dapat dibagi menjadi
tiga bagian besar, yaitu: produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana dan
produk jasa. Dalam penyaluran dana (pembiayaan), salah satu kategorinya adalah
pembiayaan dengan prinsip sewa (ijarah).
Transaksi
Ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa
dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah. Pada akhir masa sewa, bank
dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam
perbankan syariah dikenal Ijarah Muntahiah Bittamlik (IMBT), merupakan sewa
menyewa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas
objek yang disewakan dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa pada saat
tertentu sesuai akad.
Penulisan
Ilmiah ini untuk mengetahui sistem pembiayaan IMBT Bank Syariah Mandiri kepada
nasabahnya; mengetahui kriteria perusahaan yang dinilai layak untuk mendapatkan
pembiayaan serta keuntungan yang akan diterima Bank Syariah Mandiri apabila menerima
pembiayaan tersebut. Sistem yang dilakukan oleh Bank
Syariah Mandiri dalam menyetujui pembiayaan yang diajukan nasabah melalui
beberapa tahap proses yang menyangkut semua aspek perusahaan, antara lain:
tahap permohonan, tahap analisis pembiayaan, tahap persetujuan, tahap
pencairan, tahap monitoring dan tahap pelunasan.