Kamis, 14 Januari 2016

Pengertian Dan Sistem Operasional Akad Mudharabah Dan Musyarakah, Contoh Aqad Riil Mudharabah Dan Musyarakah Pada Bank Syariah Disertai Perhitungan Dari Aqad Tersebut



Pengertian Dan Sistem Operasional Akad Mudharabah Dan Musyarakah, Contoh Aqad Riil Mudharabah Dan Musyarakah Pada Bank Syariah Disertai Perhitungan Dari Aqad Tersebut
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah
Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M. Si
Description: D:\Aulia\BEM FAI\20131205205933!Umy-logo.gif

Disusun oleh:
Aulia Rachman  (20130730392)
Ana Aizatul ‘Aliyah (20130730372)
Rima Melati (20130730291)
Rahmawati (20130730362)
Liid Hinrayanti (20130730096)

Jurusan Ekonomi Dan Perbankan Islam, Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun Ajaran 2015/2016
A.    Pengertian dan Implementasi Akad Pembiayaan Mudharabah Dan Musyarakah

1.      Definisi Mudharabah
Mudharabah berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata dharaba ضَرَبَ  yang bermakna memukul, bergerak, pergi, mewajibkan, mengambil bagian, berpartisipasi. Dalam kaitannya dengan pengertian mudharabah maka yang lebih cocok adalah mengambil bagian dan berpartisipasi. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Jadi, disebut  kontrak ini disebut mudharabah, karena pekerja (mudharib) biasanya membutuhkan suatu perjalanan untuk menjalankan bisnis. Sedangkan perjalanan dalam bahasa Arab disebut juga dharb fil Ardhi.
Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang di salurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produkif.
Adapun menurut istilah ada beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli antara lain:
a.      Menurut Sayyid Sabiq
Mudharabah adalah akad antara dua pihak dimana salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang (sebagai modal) kepada pihak lainnya untuk diperdagangkan, dan laba dibagi dua sesuai dengan kesepakatan".
b.      Antonio mengutip pendapat al-Syarbasyi sebagai berikut :
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shabib al-mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola dan keuntungan usaha secara dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola".
c.       Adiwarman A. Karim
Mudharabah adalah persetujuan kongsi antara harta dari salah satu pihak dengan kerja dari pihak lain, dimana satu pihak berperan sebagai pemilik modal dan mempercayakan sejumlah modalnya untuk dikelola oleh pihak kedua, yakni si pelaksana usaha, dengan tujuan untuk mendapatkan untung".
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa mudharabah adalah akad antara dua belah pihak atau lebih, antara pemilik modal (shahib al-mal) dengan pengelola usaha (mudharib) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang dibagi berdasarkan kesepakatan yang tertuang di dalam kontrak, dimana bila usaha yang dijalankan mengalami kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola usaha.
2.      Jenis-jenis Mudharabah
Secara umum mudharabah dibagi menjadi dua macam, yaitu: mudharabah muthlaqah dan mudharabah  muqayyadah.
a.      Mudharabah Muthlaqah
Yang dimaksud dengan mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemodal (shahib al-mal) dan pengusaha (mudharib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam mudharabah muthlaqah ini shahib al-mal memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada mudharib dalam mengelola modal dan usahanya.
b.      Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah atau biasa disebut juga dengan istilah specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah, dimana pengelola usaha (mudharib) dibatasi dengan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.
3.      Implementasi Mudharabah dalam Perbankan Syariah
Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana mudharabah diterapkan pada:
a.      Tabungan berjangka, tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, deposito biasa;
b.      Deposito spesial (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya mudharabah saja atau  ijarah saja.
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk :
a.      Pembiayaan modal kerja, seperti pembiayaan modal kerja perdagangan dan jasa;
b.      Investasi khusus, disebut juga dengan mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahib al-mal (bank).
Esensi dari kontrak mudharabah adalah kerjasama untuk mencapai profit (keuntungan) berdasarkan akumulasi dasar dari pekerjaan dan modal, dimana keuntungan ditentukan melalui kedua komponen ini. Resiko juga menentukan profit dalam mudharabah. Pihak investor menanggung resiko kerugian dari modal yang telah diberikan, sedangkan pihak mudharib menanggung resiko tidak mendapatkan keuntungan hasil pekerjaan dan usaha yang telah dijalankannya.
4.      Definisi Musyarakah
Musyarakah secara etimologi berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata syaraka شَرَكَ yang bermakna bersekutu, meyetujui. Sedangkan menurut istilah, musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/ expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Lewis dan Algaoud juga memberikan definisi musyarakah sebagai sebuah bentuk kemitraan dimana dua orang atau lebih menggabungkan modal atau kerja mereka untuk merbagi keuntungan, menikmati hak-hak dan tanggung jawab yang sama.
5.      Jenis-jenis Musyarakah
Musyarakah ada dua jenis, yaitu: syirkah al-milk dan syirkah uqud (kontrak). syirkah al-milk terjadi karena warisan, wasiat, dan kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan suatu asset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah asset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan asset tersebut.
Syirkah uqud tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Merekapun sepakat membagi keuntungan dan kerugian.
Syirkah uqud terbagi menjadi: al-'inan, al-mufawwadhah, al- a'mal dan al-wujuh. Para ulama berbeda berbeda pendapat tentang al-mudharabah, apakah ia termasuk jenis musyarakah atau bukan. Beberapa ulama menganggap al-mudharabah termasuk kategori musyarakah karena memenuhi rukun dan syarat sebuah akad (kontrak) musyarakah. Adapun ulama lain menganggap al-mudharabah tidak termasuk sebagai musyarakah.
Syirkah al-'inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih, dimana setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja, dan kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati dalam kontrak. Akan tetapi, porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka.
Syirkah al-mufawwadhah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih, dimana setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja, dan setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Dalam jenis syirkah inisyarat utamanya adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab, dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak.
Syirkah al-a'mal atau syirkah abdan adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.
Syirkah al-wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis, dimana mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai, dan mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh setiap mitra. Jenis syirkah ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasar pada jaminan tersebut, sehingga syirkah ini biasa disebut dengan musyarakah piutang.


6.      Implementasi Musyarakah dalam Perbankan Syariah
Implementasi musyarakah dalam perbankan syariah dapat dijumpai pada pembiayaan-pembiayaan seperti:
a.      Pembiayaan Proyek
Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut, dan setelah proyek itu selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
b.      Modal Ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diaplikasikan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.
B.     Sistem Operasional Akad Mudharabah Dan Musyarakah Di Bank Syari’ah
Pada prinsipnya musyarakah tidak jauh berbeda dengan mudharabah karena keduanya merupakan sistem perkongsian (kemitraan) antara dua belah pihak atau lebih untuk mengelola suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama pada awal perjanjian (akad). Mudharabah dan musyarakah berbeda pada beberapa hal sebagaimana berikut :
Dalam aqad mudharabah, shahib al-mal menyediakan seluruh dana yang dibutuhkan mudharib, dan dalam manajemen shahib al-mal tidak diperkenankan melakukan intervensi dalam bentuk apapun selain hak pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan. Bagi hasil diberikan setelah proyek atau usaha yang dijalankan mudharib selesai dijalankan.
Sedangkan dalam musyarakah, kedua belah pihak ikut andil dalam pemodalan (equity participation) dan masing-masing pihak dapat turut dalam manajemen, sehingga porsi nisbah bagi hasil yang diperoleh sangat ditentukan oleh besar kecilnya modal yang dikeluarkan dan frekuensi keikutsertaan dalam proses manajemen ini. Sedang bila usaha merugi, maka kedua pihak sama-sama menanggung kerugian tersebut karena musyarakah menganut azas PLS.
a)      Skema Operasional Akad Mudharabah Di Bank Syari’ah

b)     Skema Operasional Akad Musyarakah Di Bank Syari’ah

C.    Contoh Perhitungan Akad Mudharabah di Bank Syari’ah
            Adapun metode yang digunakan pembiayaan mudharabah pada Bank Syariah Mandiri adalah dengan menggunakan metode revenue sharing, dimana system bagi hasil yang didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Contoh  Kasus :
Tuan Salman seorang account manager mengajukan permohonan pembiayaan untuk koperasi Tahu Tempe. Dia membutuhkan modal dana sebesar Rp 500 juta. Tuan salman telah memiliki modal awal sebesar Rp 150 juta dan membutuhkan dan dari bank sebesar Rp 350 juta, dan jangka waktu selama 1 tahun dengan eksistensi keuntungan bank 13% p.a. hitunglah pembagian kentungan yang diperoleh oleh bank maupun nasabah dengan realisasi penjualan selama 3 bulan?
1)      Target penjualan / bulan :                                Rp. 500 juta
2)      Harga pokok penjualan :                                 83,4%
3)      Turn over perusahaan :                                    3 bulan
4)      Kebutuhan Modal Kerja :                               Rp. 500 juta
5)      Modal sendiri :                                                Rp. 150 juta (30%)
6)      Pembiayaan Bank :                                         Rp. 350 juta (70%)
7)      Rencana Penerimaan/revenue :                       Rp. 200 juta / bulan atau 6 milyar / tahun
8)      Jangka waktu pembiayaan :                            1 tahun (12 bulan)
9)      Expectasi keuntungan bank :                          13% p.a
Perhitungan nisbah bag ihasil :
1.      Expectasi keuntungan bank /tahun :               13% x Rp. 350 juta = Rp. 45.5 juta
2.      Nisbah keuntungan bank :                              Expectasi keuntungan x 100%
(Rp. 45.5 juta  x 100%  =  0,76%)
3.      Target revenue :                                              6 milyar
4.      Nisbah keuntungan nasabah :                         100%  - Nisbah keuntungan bank
(100% - 0,76%   =  99,24%)
Adapun hasil yang didapat oleh bank maupun nasabah dapat dilihat pada perhitungan bagi hasil selama tiga bulan yang sudah ditetapkan pada tabel 1.1 berikut ini:
Perhitungan Bagi Hasil
Realisasi Penjualan
Bagi Hasil
Per bulan
Porsi Bank
Porsi Nasabah
Bulan I : Rp. 500 juta
(100% target)
0,76% x Rp. 500 juta
= Rp. 1,5 juta
99,24% x Rp. 500 juta
= Rp. 498.5 juta
Bulan II: Rp. 560 juta
(112% target)
0,76% x Rp. 560 juta
= Rp. 2,25 juta
99,24% x Rp. 560 juta
= Rp. 557.75 juta
Bulan III: Rp. 450 juta
(90% target)
0,76% x Rp. 450 juta
= Rp. 1,2 juta
99,24% x Rp. 450 juta
= Rp. 448.8 juta

Sumber : Bank Syariah Mandiri cabang Kuningan
Dari hasil perhitungan bagi hasil diatas, pada bulan pertama dengan target 100% dari hasil penjualan, porsi yang didapat oleh bank sebesar Rp 1,5 juta sedangkan porsi nasabah sebesar Rp 498,5 juta. Bulan kedua dengan target 112% dari hasil penjualan, porsi yang didapat oleh bank sebesar Rp 2,25 juta sedangkan porsi nasabah sebesar Rp 557,75 juta. Bulan ketiga dengan target 90% dari hasil penjualan, porsi yang didapat oleh bank sebesarRp 1,2 juta sedangkan porsi nasabah sebesar Rp 448,8 juta.




D.    Contoh Perhitungan Akad Musyarakah di Bank Syari’ah
PT. LUHUR memerlukan dana untuk menambah modal kerja usaha perdagangannya sebesar Rp. 500.000.000, sementara modal kerja sendiri dari PT. LUHUR sebesar Rp. 400.000.000,- atau 80% dari Total Modal Kerja yang diperlukan. Untuk keperluan tersebut PT.LUHUR mengajukan Fasilitas Pembiayaan kepada Bank Muamalat dengan total kebutuhan dana Rp. 1.000.000.000,-
Plafond
:
Rp. 100.000.000,-
JangkaWaktu
:
24 bulan
Nisbah Bagi Hasil
:
(berdasarkan Laba Bersih) : 20% untuk bank dan 80% untuk nasabah (PT. LUHUR)
Obyek Bagi Hasil
:
Laba Bersih
Biaya Administrasi
:
Rp. 1.000.000.-
Pembayaran Bagi Hasil
:
Dilaksanakan setiap akhir bulan
Pengembalian Pokok
:
PT. LUHUR wajib mengakumulasi keuntungan setiap bulan dan menyisihkannya untuk pengembalian waktu

https://auliarachmanwordpresscom.wordpress.com/2015/11/24/tugas-ke-4-manajemen-pembiayaan-bank-syariah-kelompok-6-aulia-rachman/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar