Pengertian Dan Sistem Operasional
Akad Mudharabah Dan Musyarakah, Contoh Aqad Riil Mudharabah Dan Musyarakah Pada
Bank Syariah Disertai Perhitungan Dari Aqad Tersebut
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah
Dosen
Pengampu: Gita Danupranata,
S.E., M. Si
Disusun
oleh:
Aulia Rachman (20130730392)
Ana Aizatul ‘Aliyah (20130730372)
Rima Melati (20130730291)
Rahmawati (20130730362)
Liid Hinrayanti (20130730096)
Jurusan
Ekonomi Dan Perbankan Islam, Fakultas
Agama Islam
Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun
Ajaran 2015/2016
A. Pengertian dan Implementasi Akad Pembiayaan
Mudharabah Dan Musyarakah
1. Definisi Mudharabah
Mudharabah berasal dari bahasa
Arab yang diambil dari kata dharaba ضَرَبَ yang bermakna memukul, bergerak,
pergi, mewajibkan, mengambil bagian, berpartisipasi. Dalam kaitannya dengan
pengertian mudharabah maka yang lebih cocok adalah mengambil bagian dan berpartisipasi. Pengertian
memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan
kakinya dalam menjalankan usaha. Jadi, disebut kontrak ini disebut
mudharabah, karena pekerja (mudharib) biasanya membutuhkan suatu
perjalanan untuk menjalankan bisnis. Sedangkan perjalanan dalam bahasa Arab
disebut juga dharb fil Ardhi.
Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang di salurkan
oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produkif.
Adapun menurut istilah ada beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli
antara lain:
a.
Menurut Sayyid Sabiq
Mudharabah adalah akad antara dua
pihak dimana salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang (sebagai modal) kepada
pihak lainnya untuk diperdagangkan, dan laba dibagi dua sesuai dengan
kesepakatan".
b.
Antonio mengutip pendapat al-Syarbasyi sebagai berikut :
Mudharabah adalah akad kerja sama
usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shabib al-mal) menyediakan
seluruh modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola dan keuntungan usaha
secara dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan
apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat
kelalaian si pengelola".
c.
Adiwarman A. Karim
Mudharabah adalah persetujuan
kongsi antara harta dari salah satu pihak dengan kerja dari pihak lain, dimana
satu pihak berperan sebagai pemilik modal dan mempercayakan sejumlah modalnya
untuk dikelola oleh pihak kedua, yakni si pelaksana usaha, dengan tujuan untuk
mendapatkan untung".
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan
bahwa mudharabah adalah akad antara dua belah pihak atau lebih, antara pemilik
modal (shahib al-mal) dengan pengelola usaha (mudharib) dengan
tujuan untuk memperoleh keuntungan yang dibagi berdasarkan kesepakatan yang
tertuang di dalam kontrak, dimana bila usaha yang dijalankan mengalami
kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian
itu bukan akibat kelalaian si pengelola usaha.
2. Jenis-jenis Mudharabah
Secara umum mudharabah dibagi
menjadi dua macam, yaitu: mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.
a.
Mudharabah Muthlaqah
Yang dimaksud dengan mudharabah
muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemodal (shahib al-mal) dan
pengusaha (mudharib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh
spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam mudharabah muthlaqah ini shahib
al-mal memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada mudharib dalam
mengelola modal dan usahanya.
b.
Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah atau biasa
disebut juga dengan istilah specified mudharabah adalah kebalikan dari
mudharabah muthlaqah, dimana pengelola usaha (mudharib) dibatasi dengan jenis
usaha, waktu, atau tempat usaha.
3. Implementasi Mudharabah dalam
Perbankan Syariah
Mudharabah biasanya diterapkan
pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana
mudharabah diterapkan pada:
a. Tabungan berjangka, tabungan yang
dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban,
deposito biasa;
b. Deposito spesial
(special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis
tertentu, misalnya mudharabah saja atau ijarah saja.
Adapun pada sisi pembiayaan,
mudharabah diterapkan untuk :
a. Pembiayaan modal
kerja, seperti pembiayaan modal kerja perdagangan dan
jasa;
b. Investasi khusus, disebut juga dengan
mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus
dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahib al-mal (bank).
Esensi dari kontrak mudharabah
adalah kerjasama untuk mencapai profit (keuntungan) berdasarkan akumulasi dasar
dari pekerjaan dan modal, dimana keuntungan ditentukan melalui kedua komponen ini.
Resiko juga menentukan profit dalam mudharabah. Pihak investor menanggung
resiko kerugian dari modal yang telah diberikan, sedangkan pihak mudharib
menanggung resiko tidak mendapatkan keuntungan hasil pekerjaan dan usaha yang
telah dijalankannya.
4. Definisi Musyarakah
Musyarakah secara etimologi
berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata syaraka شَرَكَ yang bermakna
bersekutu, meyetujui. Sedangkan menurut istilah, musyarakah adalah akad
kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/ expertise) dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.
Lewis dan Algaoud juga memberikan
definisi musyarakah sebagai sebuah bentuk kemitraan dimana dua orang atau lebih
menggabungkan modal atau kerja mereka untuk merbagi keuntungan, menikmati
hak-hak dan tanggung jawab yang sama.
5. Jenis-jenis Musyarakah
Musyarakah ada dua jenis, yaitu: syirkah
al-milk dan syirkah uqud (kontrak). syirkah al-milk terjadi
karena warisan, wasiat, dan kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan suatu
asset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi
dalam sebuah asset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan
asset tersebut.
Syirkah uqud tercipta dengan cara
kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Merekapun sepakat
membagi keuntungan dan kerugian.
Syirkah uqud terbagi menjadi: al-'inan, al-mufawwadhah,
al- a'mal dan al-wujuh. Para ulama berbeda berbeda pendapat tentang
al-mudharabah, apakah ia termasuk jenis musyarakah atau bukan. Beberapa ulama
menganggap al-mudharabah termasuk kategori musyarakah karena memenuhi rukun dan
syarat sebuah akad (kontrak) musyarakah. Adapun ulama lain menganggap
al-mudharabah tidak termasuk sebagai musyarakah.
Syirkah al-'inan adalah kontrak antara
dua orang atau lebih, dimana setiap pihak memberikan suatu porsi dari
keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja, dan kedua pihak berbagi dalam
keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati dalam kontrak. Akan tetapi, porsi masing-masing pihak, baik
dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan
identik sesuai dengan kesepakatan mereka.
Syirkah al-mufawwadhah adalah kontrak kerja
sama antara dua orang atau lebih, dimana setiap pihak memberikan suatu porsi
dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja, dan setiap pihak membagi
keuntungan dan kerugian secara sama. Dalam jenis syirkah inisyarat utamanya adalah kesamaan
dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab, dan beban utang dibagi oleh
masing-masing pihak.
Syirkah al-a'mal atau syirkah abdan
adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara
bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.
Syirkah al-wujuh adalah kontrak antara
dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam
bisnis, dimana mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan
menjual barang tersebut secara tunai, dan mereka berbagi dalam keuntungan dan
kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh setiap
mitra. Jenis syirkah ini tidak memerlukan modal
karena pembelian secara kredit berdasar pada jaminan tersebut, sehingga syirkah
ini biasa disebut dengan musyarakah piutang.
6. Implementasi Musyarakah dalam Perbankan
Syariah
Implementasi musyarakah dalam perbankan
syariah dapat dijumpai pada pembiayaan-pembiayaan seperti:
a.
Pembiayaan Proyek
Musyarakah biasanya diaplikasikan
untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana
untuk membiayai proyek tersebut, dan setelah proyek itu selesai nasabah
mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk
bank.
b.
Modal Ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang
dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah
diaplikasikan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka
waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian
sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.
B.
Sistem Operasional Akad Mudharabah Dan Musyarakah Di Bank
Syari’ah
Pada prinsipnya musyarakah tidak
jauh berbeda dengan mudharabah karena keduanya merupakan sistem perkongsian
(kemitraan) antara dua belah pihak atau lebih untuk mengelola suatu usaha
tertentu dengan pembagian keuntungan sesuai porsi (nisbah) yang disepakati
bersama pada awal perjanjian (akad). Mudharabah dan musyarakah berbeda pada
beberapa hal sebagaimana berikut :
Dalam aqad mudharabah, shahib
al-mal menyediakan seluruh dana yang dibutuhkan mudharib, dan dalam manajemen shahib
al-mal tidak diperkenankan melakukan intervensi dalam bentuk apapun selain
hak pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan. Bagi hasil
diberikan setelah proyek atau usaha yang dijalankan mudharib selesai dijalankan.
Sedangkan dalam musyarakah, kedua
belah pihak ikut andil dalam pemodalan (equity participation) dan
masing-masing pihak dapat turut dalam manajemen, sehingga porsi nisbah bagi
hasil yang diperoleh sangat ditentukan oleh besar kecilnya modal yang
dikeluarkan dan frekuensi keikutsertaan dalam proses manajemen ini. Sedang bila
usaha merugi, maka kedua pihak sama-sama menanggung kerugian tersebut karena musyarakah menganut azas PLS.
a)
Skema Operasional Akad Mudharabah Di Bank Syari’ah
b)
Skema Operasional Akad Musyarakah Di Bank Syari’ah
C.
Contoh Perhitungan Akad
Mudharabah di Bank Syari’ah
Adapun metode yang digunakan pembiayaan mudharabah pada
Bank Syariah Mandiri adalah dengan menggunakan metode revenue sharing,
dimana system bagi hasil yang didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang
diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh
pendapatan tersebut.
Contoh Kasus :
Tuan
Salman seorang account manager mengajukan permohonan pembiayaan untuk koperasi Tahu
Tempe. Dia membutuhkan modal dana sebesar Rp 500 juta. Tuan salman telah memiliki
modal awal sebesar Rp 150 juta dan membutuhkan dan dari bank sebesar Rp 350
juta, dan jangka waktu selama 1 tahun dengan eksistensi keuntungan bank 13%
p.a. hitunglah pembagian kentungan yang diperoleh oleh bank maupun nasabah dengan
realisasi penjualan selama 3 bulan?
1) Target penjualan / bulan : Rp. 500 juta
2) Harga pokok penjualan : 83,4%
3) Turn
over perusahaan :
3 bulan
4) Kebutuhan Modal Kerja :
Rp. 500 juta
5) Modal sendiri :
Rp. 150 juta (30%)
6) Pembiayaan Bank :
Rp. 350 juta (70%)
7) Rencana Penerimaan/revenue
: Rp.
200 juta / bulan atau 6 milyar / tahun
8) Jangka waktu pembiayaan :
1 tahun (12 bulan)
9) Expectasi keuntungan bank :
13% p.a
Perhitungan nisbah bag ihasil :
1. Expectasi keuntungan bank /tahun
: 13%
x Rp. 350 juta = Rp. 45.5 juta
2. Nisbah keuntungan bank :
Expectasi keuntungan x 100%
(Rp. 45.5 juta x 100% = 0,76%)
3. Target revenue : 6
milyar
4. Nisbah keuntungan nasabah :
100% - Nisbah keuntungan bank
(100% - 0,76% = 99,24%)
Adapun hasil yang didapat oleh
bank maupun nasabah dapat dilihat pada perhitungan bagi hasil selama tiga bulan
yang sudah ditetapkan pada tabel 1.1 berikut ini:
Perhitungan Bagi Hasil
Realisasi Penjualan
|
Bagi Hasil
|
|
Per bulan
|
Porsi Bank
|
Porsi Nasabah
|
Bulan I : Rp. 500 juta
(100% target)
|
0,76% x Rp. 500 juta
= Rp. 1,5 juta
|
99,24% x Rp. 500 juta
= Rp. 498.5 juta
|
Bulan II: Rp. 560 juta
(112% target)
|
0,76% x Rp. 560 juta
= Rp. 2,25 juta
|
99,24% x Rp. 560 juta
= Rp. 557.75 juta
|
Bulan III: Rp. 450 juta
(90% target)
|
0,76% x Rp. 450 juta
= Rp. 1,2 juta
|
99,24% x Rp. 450 juta
= Rp. 448.8 juta
|
Sumber : Bank Syariah Mandiri cabang Kuningan
Dari hasil perhitungan bagi hasil diatas, pada
bulan pertama dengan target 100% dari hasil penjualan, porsi yang didapat oleh bank
sebesar Rp 1,5 juta sedangkan porsi nasabah sebesar Rp 498,5 juta. Bulan kedua dengan
target 112% dari hasil penjualan, porsi yang didapat oleh bank sebesar Rp 2,25
juta sedangkan porsi nasabah sebesar Rp 557,75 juta. Bulan ketiga dengan target
90% dari hasil penjualan, porsi yang didapat oleh bank sebesarRp 1,2 juta
sedangkan porsi nasabah sebesar Rp 448,8 juta.
D.
Contoh Perhitungan Akad Musyarakah di Bank Syari’ah
PT.
LUHUR memerlukan dana untuk menambah modal kerja usaha perdagangannya sebesar
Rp. 500.000.000, sementara modal kerja sendiri dari PT. LUHUR sebesar Rp.
400.000.000,- atau 80% dari Total Modal Kerja yang diperlukan. Untuk keperluan
tersebut PT.LUHUR mengajukan Fasilitas Pembiayaan kepada Bank Muamalat dengan
total kebutuhan dana Rp. 1.000.000.000,-
Plafond
|
:
|
Rp. 100.000.000,-
|
JangkaWaktu
|
:
|
24 bulan
|
Nisbah Bagi Hasil
|
:
|
(berdasarkan Laba Bersih) : 20% untuk bank dan 80% untuk nasabah (PT.
LUHUR)
|
Obyek Bagi Hasil
|
:
|
Laba Bersih
|
Biaya Administrasi
|
:
|
Rp. 1.000.000.-
|
Pembayaran Bagi Hasil
|
:
|
Dilaksanakan setiap akhir bulan
|
Pengembalian Pokok
|
:
|
PT. LUHUR wajib mengakumulasi keuntungan setiap bulan dan menyisihkannya
untuk pengembalian waktu
|
https://auliarachmanwordpresscom.wordpress.com/2015/11/24/tugas-ke-4-manajemen-pembiayaan-bank-syariah-kelompok-6-aulia-rachman/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar