Analisis, Syarat Pembiayaan Dan Penyelesaian Kredit Macet Serta Study Kelayakan (Feasibility) Usaha
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata
KuliahManajemen Pembiayaan Bank Syari’ah
Dosen
Pengampu: Gita Danupranata,
S.E., M. Si
Disusun
oleh:
Aulia Rachman (20130730392)
Ana Aizatul ‘Aliyah (20130730372)
Rahmawati (20130730362)
Rima Melati (20130730291)
Jurusan
Ekonomi Dan Perbankan Islam, Fakultas
Agama Islam
Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun
Ajaran 2015/2016
A.
Analisis Pembiayaan Di
Bank Syari’ah
Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk
mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank
syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing
atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi
yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang
lain.
Menurut M. Syafi’I Antonio menjelaskan bahwa
pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana
untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.
Pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan
itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
A.
Analisis Pembiayaan
Analisa Pembiayaan
diperlukan agar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang
diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya.
1)
Jenis-Jenis
Aspek yang Dianalisa
Jenis-jenis aspek yang dianalisa secara umum dapat dibagi
menjadi dua bagian yaitu :
1)
Analisa
terhadap kemauan bayar, disebut analisa kualitatif . Aspek yang
dianalisa mencakup karakter/ watak dan komitmen dari nasabah.
2)
Analisa
terhadap kemampuan bayar, disebut dengan analisa kuantitatif .
Pendekatan yang dilakukan dalam perhitungan kuantitatif , yaitu untuk
menentukan kemampuan bayar dan perhitungan kebutuhan modal kerja nasabah adalah
dengan pendekatan pendapatan bersih.
2)
Kriteria
Pemberian Pembiayaan
Jangan pernah memberikan pembiayaan bila pertimbangan lebih kepada
:
a)
Belas kasihan
b)
Kenalan
(bersaudara atau teman)
c)
Nasabah orang
terhormat (terkenal, disegani, status sosial tinggi dll)
Utamakan berdasarkan unsur-unsur :
a)
Kelayakan usaha
b)
Kemampuan
membayar
Aspek yang dinilai sebelum melakukan analisa pembiayaan adalah
sebagai berikut :
a)
Kemampuan
memperoleh keuntungan.
b)
Sisa pembiayaan
dengan pihak lain (kalau ada).
c)
Bebas rutin di
luar kegiatan usaha.
3)
Prinsip – Prinsip Pemberian Pembiayaan
Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan
bank syariah bagian marketing harus memperhatikan
beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon
nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S
, yaitu :
a)
Character
Yaitu penilaian terhadap
karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk
memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi
kewajibannya.
b)
Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif
tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran.Kemampuan
diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung
dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan,
alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c)
Capital
Yaitu penilaian terhadap
kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan
posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio
finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
d)
Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima
pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu
resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai
sebagai pengganti dari kewajiban.
e)
Condition
Bank syariah harus melihat
kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan
dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut
karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon
penerima pembiayaan.
f)
Syariah
Penilaian ini dilakukan
untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak
melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah
Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.”
4)
Tujuan dan Fungsi Pembiayaan
a)
Tujuan Pembiayaan
Tujuan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan
kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut
harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang
industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan
menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka
memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
b)
Fungsi
pembiayaan
Keberadaan bank syariah yang menjalankan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan
meramaikan bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk menciptakan
lingkungan bisnis yang aman, diantaranya :
1.
Memberikan
pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak
memberatkan debitur.
2.
Membantu kaum
dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
3.
Membantu
masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan
membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.
5)
Jenis – Jenis
Pembiayaan
1.
Berdasarkan
Tujuan Penggunaannya, dibedakan dalam :
a.
Pembiayaan
Modal Kerja, yakni pembiayaan yang ditujukan untuk memberikan modal usaha
seperti antara lain pembelian bahan baku atau barang yang akan diperdagangkan.
b.
Pembiayaan
Investasi, yakni pembiayaan yang ditujukan untuk modal usaha pembelian sarana
alat produksi dan atau pembelian barang modal berupa aktiva tetap / investaris.
c.
Pembiayaan Konsumtif,
yakni pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian suatu barang yang digunakan untuk
kepentingan perseorangan (pribadi).
2.
Berdasarkan
Cara Pembayaran / Angsuran Bagi Hasil, dibedakan dalam:
a.
Pembiayaan
Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Periodik, yakni angsuran untuk jenis pokok
dan bagi hasil dibayar / diangsur tiap periodik yang telah ditentukan misalnya
bulanan.
b.
Pembiayaan
Dengan Bagi Hasil Angsuran Pokok Periodik dan Akhir, yakni untuk bagi hasil
dibayar / diangsur tiap periodik sedangkan pokok dibayar sepenuhnya pada saat
akhir jangka waktu angsuran
c.
Pembiayaan
Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Akhir, yakni untuk pokok dan bagi hasil
dibayar pada saat akhir jangka waktu pembayaran, dengan catatan jangka waktu
maksimal satu bulan.
3.
Metode Hitung
Angsuran yang akan digunakan. Ada tiga metode yang ditawarkan yaitu :
a.
Efektif, yakni angsuran yang dibayarkan selama periode angsuran. Tipe ini
adalah angsuran pokok pembiayaan meningkat dan bagi hasil menurun dengan total
sama dalam periode angsuran.
b.
Flat, yakni angsuran pokok dan margin merata untuk setiap
periode
c.
Sliding, yakni angsuran pokok pembiayaan tetap dan bagihasilnya menurun
mengikuti sisa pembiayaan (outstanding)
4.
Berdasarkan
Jangka Waktu Pemberiannya, dibedakan dalam
a.
Pembiayaan
dengan Jangka Waktu Pendek umumnya dibawah 1 tahun
b.
Pembiayaan
dengan Jangka Waktu Menengah umumnya sama dengan 1 tahun
c.
Pembiayaan
dengan Jangka Waktu Panjang, umumnya diatas 1 tahun sampai dengan 3
tahun.
d.
Pembiayaan
dengan jangka waktu diatas tiga tahun dalam kasus yang tertentu seperti untuk
pembiayaan investasi perumahan, atau penyelamatan pembiayaan
5.
Berdasarkan
Sektor Usaha yang dibiayai
a.
Pembiayaan
Sektor Perdagangan (contoh : pasar, toko kelontong, warung sembako dll.)
- Pembiayaan Sektor Industri (contoh : home industri; konfeksi, sepatu)
- Pembiyaan konsumtif, kepemilikan kendaraan bermotor. contoh: motor, mobil dll.)
6.
Pembiayaan
Berdasarkan Syariah Islam
Berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2008
Tentang Perbankan Syariah Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 25 mengenai
kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh suatu perbankan syariah disebutkan
bahwa penyaluran dana (pembiayaan) yang dapat dilakukan oleh bank syariah
adalah melalui :
1.
Transaksi
berdasarkan prinsip jual beli:
a. Murobahah;
b. Istishna;
c. Salam;
d. Jual beli lainnya.
2.
Transaksi
berdasarkan prinsip sewa menyewa:Ijarah dan Ijarah
muntahiya bittamlik
3.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil:
a.
Mudhorobah
b.
Musyarokah;
c.
Bagi hasil
lainnya.
4.
Pembiayaan
dengan berdasarkan prinsip jasa:
a.
Rahn;
b.
b. Qordh
c.
c. Hiwalah
d.
Kafalah, dan lain-lain.
6) Prosedur Analisis Pembiayaan
Aspek-aspek penting dalam analisis pembiayaan yang perlu dipahami
oleh pengelola bank syariah.
- Berkas pencataan
- Data pokok dan analisis pendahuluan
- Realisasi pembelian, produksi dan penjualan
- Rencana pembelian, produksi dan penjualan
- Jaminan
- Laporan keuangan
- Data kualitatif dari calon debitur
- Penelitian data, Penelitian atas realisasi usaha dan Penelitian atas rencana usaha
- Penelitian dan penilaian barang jaminan
- Laporan keuangan dan penelitiannya
7)
Keputusan
Permohonan Pembiayaan
- Bahan pertimbangan pengambilan keputusan
- Wewenang pengambilan keputusan
8)
Analisa Setiap
Aspek Pembiayaan
Setelah mengetahui secara jelas titik kritis
dari suatu usaha calon nasabah pembiayaan, maka berikutnya adalah melakukan
analisa setiap aspek yang berkaitan dengan usaha calon nasabah pembiayaan
tersebut.
1.
Aspek Yuridis
a.
Kapasitas untuk
mengadakan perjanjian
b.
Status badan
sesuai dengan ketentuan hukum berlaku
2.
Aspek Pemasaran
a. Siklus hidup produk
b. Produk subtitusi
c. Perusahaan pesaing
d. Daya beli masyarakat
e. Program promosi
f. Daerah pemasaran&Faktor musim
g. Manajemen pemasaran
h. Kontrak penjualan
3.
Aspek Teknis
a. Lokasi Usaha
Memiliki Surat
Keterangan Domisili, Dekat pasar, bahan baku, tenaga kerja, suply
peralatan, transportasi, dan lain-lain.
b. Fasilitas gedung tempat usaha
IMB, SHM / HGB / Surat Sewa, daya tampung, persyaratan teknis
seperti Amdal, dan lain-lain.
c. Mesin-mesin yang dipakai
Kapasitas, konfigurasi
mesin, merk, reparasi, fleksibilitas
d. Proses produksi
Efesiensi
proses, standar proses, desain dan rencana
produksi.
4.
Aspek Keuangan
a. Kemampuan memperoleh keuntungan
b. Sisa pembiayaan dengan pihak lain
c. Beban rutin di luar kegiatan usaha
d. Arus kas
5.
Aspek Jaminan
a. Syarat ekonomi
b. Syarat yuridis
9)
Alat Analisis
Alat analisis pembiayaan dapat berupa angket atau kuisioner.
10)
Rumusan hasil
analisis
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perumusan hasil analisis
pembiayaan :
1.
Identitas
pemohon
2.
Umur calon
antara 22 – 50
3.
Alamat rumah
jelas, jika kontrak : masih berapa tahun calon kontrak
4.
Tempat calon
usaha berada di dekat wilayah kerja bank syariah yang bersangkutan
5.
Identitas usaha
6.
Pengalaman
usaha minimal 2 tahun
7.
Lokasi usaha
strategis
8.
Status usaha
bukan sambilan
9.
Status tempat
usaha diprioritaskan milik sendiri
10.
Aspek pasar :
a.
Barang yang
diproduksi/ dijual tidak terlalu banyak pesaing dan memang dibutuhkan banyak
orang. Upaya kreatif dan inovatif perlu dimiliki agar dapat
melihat peluang-peluang pasar yang dapat dimasuki sekaligus memperoleh
keuntungan.
b.
Sumber bahan
baku
c.
Sumber bahan
baku mudah diperoleh, cukup murah, jika memungkinkan dapat di daur ulang.
11.
Aspek pengelola
:
a.
Mempunyai
perencanaan usaha ke depan yang detail.
b.
Mempunyai
pengalaman dan tenaga terampil.
c.
Mempunyai
catatan usaha, seperti : buku jurnal, laporan transaksi, catatan laba/
rugi,dll.
12.
Aspek ekonomi :
a.
Produk yang
diproduksi dan dijual tidak merusaj lingkungan, baik barang jadi maupun
limbahnya
b.
Produk yang
dibuat tidak dilarang oleh agama maupun Negara
13.
Permodalan
a.
Peminjam harus
mempunyai modal minimal 30% dari pembiayaan yang diajukan ke bank syariah
14.
Data keuangan
a.
Korelasi
prosentase kemampuan membayar anggota
pembiayaan harus 30% dari kemampuan menabungnya.
11) Rekomendasi Analisis
Adalah gambaran kesimpulan rekomendasi
analisis pembiayaan yang terdapat di dalam bank syariah, apakah nasabah
tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh bank syariah untuk
mendapatkan pembiayaan atau tidak.
B.
Pemantauan dan
Pengawasan Pembiayaan
Pembiayaan adalah suatu proses, mulai dari analisis kelayakan
pembiayaan sampai pada realisasinya. Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap
terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat
bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan.Aktivitas ini
memiliki aspek dan tujuan tertentu.Untuk itu perlu dibicarakan hal-hal yang
terkait dengan aktivitas pemantauan dan pengawasan pembiayaan.
1.
Tujuan
Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan
a.
Kekayaan bank
syariah akan selalu terpantau dan menghidari adanya penyelewengan-penyelewengan
baik oknum dari luar maupun dalam bank.
b.
Untuk
memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang pembiayaan.
c.
Untuk memajukan
efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan
sasaran pencapaian yang ditetapkan.
d.
Kebijakan
manajemen bank syariah akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan prosedur
pembiayaan akan lebih dipatuhi.
2.
Media
Pemantauan
a.
Informasi dari
luar bank syariah
b.
Informasi dari
dalam bank syariah
c.
Meneliti
perputaran yang terjadi atas debit dan kredit pada beberapa bulan berjalan
d.
Memberikan
tanda pada laporan sehingga dapat diantisipasi jika ada kekeliruan yang
lebih besar
e.
Periksalah
adakah tanggal-tanggal jatuh tempo yang dijanjikan terealisasi
f.
Meneliti
buku-buku pembantu/ tambahan dan map-map yang berkaitan dengan peminjaman.
3.
Kunjungan Pada
Peminjam
Tujuannya adalah untuk mempertimbangkan dan memantau efektivitasdana
yang dimanfaatkan peminjam. Hal-hal yang dilakukan
a.
Membuat laporan
kegiatan peminjam
b.
Laporan
realisasi kerja bulanan
c.
Laporan stok/
persediaan barang
d.
Laporan
kegiatan investasi bulanan
e.
Laporan hutang
dan piutang
f.
Neraca R/ L per
bulan, triwulan, dan semester
g.
Tingkat
pengumpulan pendapatan
h.
Tingkat
kemajuan usaha
i.
Tingkat efektivitas
pemakaian dana
C.
Penanganan
Pembiayaan Bermasalah
Risiko yang terjadi dari peminjaman adalah
peminjaman yang tertunda atau ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban
yang telah dibebankan, untuk mengantisipasi hal itu maka bank syariah
harus mampu menganalisis penyebab permasalahannya.
1.
Aspek Internal
a.
Peminjam kurang
cakap dalam usaha tersebuit
b.
Manajemen tidak
baik atau kurang rapi
c.
laporan
keuangan tidak lengkap
d.
penggunaan dana
yang tidak sesuai dengan perencanaan\perencanaan
yang kurang matang
e.
dana yang
diberikan tidak cukup untuk menjalankan usaha tersebut
2.
Aspek Eksternal
a.
aspek pasar
kurang mendukung
b.
kemampuan daya
beli masyarakat kurang
c.
kebijakan
pemerintah
d.
pengaruh lain
di luar usaha
e.
kenakalan peminjam
3.
Menggali
potensi peminjam
Anggota yang mengalami kemacetan dalam
memenuhi kewajiban harus dimotivasi untuk memulai kembali atau membenahi dan
mengatisipasi penyebab kemacetan usaha atau angsuran. Untuk itu perlu digali potensi yang ada pada peminjam agar dana
yang telah digunakan lebih efektif.
4. Melakukan perbaikan akad (remedial)
5.
Memberikan
pinjaman ulang, mungkin dalam bentuk : pembiayaan al-qardul hasan; Murabahah
atau Mudharabah
6.
Penundaan
pembayaran
7.
Memperkecil
angsuran dengan memperpanjang waktu dan akad dan margin baru (Rescheduling)
8.
Memperkecil margin
keuntungan atau bagi hasil.
Kemudian,
adapun aspek-aspek yang mendasari keputusan pemberian kredit usaha atau
pembiayaan di bank syari’ah atau Aspek-aspek penilaian tersebut meliputi:
a. Aspek Hukum.
b. Aspek Manajemen.
c. Aspek Teknis.
d. Aspek Pemasaran.
e. Aspek Keuangan.
f. Aspek Agunan
Penggolongan Kolektibilitas
Pembiayaan :
Ketidaklancaran nasabah membayar angsuran
pokok maupun bagi hasil pembiayaan menyebabkan adanya kolektabilitas pembiayaan.
Secara umum kolektabilitas pembiayaan dikategorikan menjadi
lima macam yaitu.
a.
Lancar atau kolektabilitas
1
b.
Kurang lancar
atau kolektabilitas 2
c.
Diragukan atau kolektabilitas
3
d.
Perhatian
khusus atau kolektabilitas 4
e.
Macet atau kolektabilitas
5
D.
Pengertian
Studi Kelayakan Bisnis Atau Feasibility
Menurut Kasmir
dan Jakfar (2003) adalah suatu kegiatanyang mempelajari secara mendalam tentang
suatu kegiatan atau usaha yang akan dijalankan,untuk menentukan layak atau
tidaknya suatu bisnis dijalankan. Tujuan utama dilakukan studikelayakan bisnis
ini tentunya yang akan berdiri bisa berjalan sesuai harapan baik dalam
jangka pendek atau panjang serta untuk mengukur seberapa besar potensi
usaha tersebut baik dalamsituasi mendukung maupun situasi yang tidak mendukung.
E.
Pengertian
Studi Kelayakan Proyek
Studi kelayakan
proyek adalah suatu kegiatan sementara yang berlangsung dalam jangka
waktu terbatas dengan alokasi sumber daya tertentu dan dimaksudkan
untuk melaksanakan tugas yang sasarannya telah digariskan dengan
jelas.Misalnya: membangun pabrik, membuat produk baru atau mengikuti pameran
perdagangan.
Ciri-ciri profil proyek:
a.
Memiliki tujuan
yang khusus, produk akhir, atau hasil kerja akhir
b.
Biaya, jadwal
kerja, sumber daya, criteria mutu yang diperlukan telah ditentukan
c.
Kegiatan
bersifat sementara, dalam arti umurnya dibatasi selesainya tugas. Titik awal
dan akhir kegiatan-kegiatan telah ditentukan dengan jelas.
d.
Kegiatan
bersifat tidak rutin, tidak berulang-ulang. Jenis dan intensitas kegiatan
berubah hanya sepajang proyek berlangsung.
F.
Perbedaan Antara
Studi Kelayakan Bisnis Dengan Studi Kelayakan Proyek:
Studi kelayakan
bisnis merupakan penelitian terhadap rencana bisnis yang tidak
hanyamenganalisis layak atau tidak layak bisnis dibangun, tetapi juga saat
dioperasionalkan secararutin dalam rangka pencapaian keuntungan yang maksimal
untuk waktu yang tidak ditentukan.Misalnya: pelancaran produk baru.Sedangkan
studi kelayakan proyek merupakan penelitian tentang layak atau tidaknya
suatu proyek dibangun untuk jangka waktu tertentu.Factor yang membuat
studi kelayakan bisnis ini mengalami kesalahan diantaranya: data daninformasi
yang didapat kurang lengkap,tidak teliti, salah perhitungan, pelaksanaan
pekerjaansalah, kondisi lingkungan sekitar maupun unsur sengaja oleh
pembuatnya.
G.
Beberapa Persiapan
Sebelum Menjalankan Studi Kelayakan Bisnis:
a.
Pengumpulan
data dan informasi
b.
Pengolahan data
c.
Analisis data
d.
Pengammbilan
keputusan
H.
Manfaat Studi
Kelayakan Bisnis:
a.
Pihak
Investor Sebelum menanamkan modalnya di perusahaan yang akan dijalankan
investor akanmempelajari laporan studi kelayakan bisnis yang telah dibuat,
karena investor memilikikepentingan langsung tentang keuntungan yang akan
diperoleh dan jaminan modal yangakan ditanamkan.
b.
Pihak
Kreditor Sebelum memberikan kredit pihak bank perlu mengkaji studi
kelayakan bisnis danmempertimbangkan bonafiditas dan tersedianya agunan yang
dimilliki.
c.
Pihak Manajemen
Perusahaan sebagai leader manajemen perusahaan juga memerlukan studi kelayakan
bisnis untuk mengetahui dana yang dibutuhkan, berapa yang dialokasikan
dari modal sendiri, rencana pendanaan dari investor dan kreditor.
d.
Pihak Pemerintah dan MasyarakatPerusahaan yang akan
berdiri harus memperhatikan kebijakan-kebijakan yang ditetapkanoleh pemerintah
agar dapat diprioritaskan untuk dibantu oleh pemerintah.
e.
Bagi Tujuan Pembangunan Ekonomi Penyusunan studi
kelayakan bisnis perlu dianalisis manfaat yang akan didapat dan biayayang
ditimbulkan proyek terhadap perekonomian nasional, karena sedapat
mungkin proyek dibuat demi tercapainya tujuan-tujuan nasional.
I.
Legalitas
Usaha
Dari
segi legalitas usaha, unit usaha ini beberapa dokumen badan hukum untuk
melaksanakan usaha bisnis sebagai bekal agar usaha yang dilaksanakan berjalan
lancar di kemudian hari karena unit usaha ini skalanya adalah impor.
Beberapa
dokumen hukum yang dimiliki berkaitan dengan aspek hukum adalah :
a.
Badan
hukum
Untuk
usaha yang berupa PT. Karena usaha yang dilakukan sifatnya merupakan usaha
bersama dengan modal bersama dan keuntungan dibagi bersama berdasarkan besarnya
dari masing masing pemodal, dimana seluruh aktivitas yang timbul dalam
pengelolaan menjadi tanggung jawab PT. Selain itu, badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham, badan hukumnya merupakan subyek hukum dan
kekayaan yang terpisah (modal).
b.
Tanda
daftar perusahaan dan Surat ijin usaha
Usaha
harus memiliki ujin usaha dari dinas perindustrian dan perdagangan dan sudah
terdaftar sebagai pelaku usaha penjualan komoditas buah impor. Sesuai dengan
UUno.3/1982 ttg Wajib Daftar Perusahaan, Perusahaan adalah setiap bentuk badan
usaha yang menjalankan setiap usaha yang bersifat tetap dan terus menerus
didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan
tujuan memperoleh keuntungan/laba.
c.
NPWP
Sebagai
unit bisnis, juga harus mendaftarkan NPWP atas aktiva usaha ke Departemen
Perpajakan setempat.NPWP merupakan nomer yang diberikan kepada wajib pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
d.
Ijin
Domisili dan IMB
Unit
usaha ini akan didirikan di atas sebidang tanah demi kelancaran usaha maka selaku
pengusaha juga melakukan perijinan untuk pengeringan tanah. Artinya bahwa kami
melakukan pengalihfungsian lahan yang semula untuk pertanian menjadi bangunan
untuk tempat usaha. Selain itu juga kami melakukan perijinan kepada pemerintah
daerah setempat untuk ijin domisili, karena nantinya selaha berlangsung
beberapa karyawan kami akan ada yang tinggal dan menetap di tempat tersebut.
e.
Bukti
Diri
Unit
usaha juga harus mempunyai bukti diri mengenai kepemilikan usaha dan keterangan
lain yang berhubungan dengan usaha yang
akan didirikan.
Studi kelayakan usaha
diperlukan untuk melihat sebuah gambaran mengenai layak atau tidak layaknya
suatu usaha yang akan dijalankan. Setiap aspek untuk dikatakan layak harus
memiliki suatu standar nilai tertentu, namun penilaian tidak hanya dilakukan pada salah satu aspek saja.Penilaian untuk menentukan kelayakan harus didasarkan terhadap terhadap beberapa aspek.
memiliki suatu standar nilai tertentu, namun penilaian tidak hanya dilakukan pada salah satu aspek saja.Penilaian untuk menentukan kelayakan harus didasarkan terhadap terhadap beberapa aspek.
Aspek-aspek analisis
kelayakan usaha yang dibahas meliputi Aspek Pasar dan Pemasaran, Aspek Teknis
dan Aspek Finansial.Variabel-variabel yang dibahas pada setiap aspek
disesuaikan dengan kondisi usaha yang dijalankan.
Nama saya adalah Cynthia Johnson. kita hipotek, pinjaman rumah, kredit mobil, pinjaman Hotel, tawaran komersial Umum Mr John Carlson, orang harus memperbarui semua situasi keuangan di dunia / perusahaan untuk membantu mereka yang terdaftar pemberi pinjaman uang pinjaman pribadi, kredit konstruksi, rendah suku bunga 2% dll kredit modal, pinjaman usaha dan pinjaman kredit buruk bekerja, Memulai. Kami membiayai proyek di tangan dan perusahaan Anda / mitra dan saya juga ingin menawarkan pinjaman pribadi untuk klien mereka. hubungi kami melalui e-mail untuk informasi lebih lanjut: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
BalasHapus