Definisi, Praktik Riil Dari Konsep Teori Akad Murabahah,
Sistem Operasional Meliputi Gambar Dan Narasi Serta Angka Riil Dari Bank
Terkait Produk Pembiayaan Murabahah
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata KuliahManajemen Pembiayaan Bank Syari’ah
Dosen
Pengampu: Gita Danupranata,
S.E., M. Si
Disusun
oleh:
Aulia Rachman (20130730392)
Ana Aizatul ‘Aliyah (20130730372)
Rima Melati (20130730291)
Rahmawati (20130730362)
Liid Hinrayanti (20130730096)
Jurusan
Ekonomi Dan Perbankan Islam, Fakultas
Agama Islam
Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun
Ajaran 2015/2016
A. Pengertian Akad Pembiayaan Murabahah
1.
Secara
bahasa
Secara Bahasa Murabahah mempunyai pengertian saling
menguntungkan dapat dipahami bahwa keuntungan itu dimiliki oleh kedua pihak
yaitu pihak pertama yang meminta pembelian dan pihak kedua yang membelikan.
Keuntungan pihak pertama adalah terpenuhi kebutuhannya dan keuntungan pihak
kedua adalah tambahan harga pokok (selisih harga pokok dengan harga jual) yang
didapat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
2.
Sedangkan pengertian/istilah
Secara Istilah Murobahah Secara
Istilahbanyak didefinisikan olehbeberapa para ahli, tetapi semua definisi
tersebut mempunyai satupemahamam yang sama. Menurut Kasmir, Bai’ Al-murabahah
merupakankegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan
yangdisepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukanharga
pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkan. Kemudian Menurut Muhammad
Syafi’i Antonio, Bai’ Al-murabahah adalahjual beli barang pada harga asal
dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Ibnu Qudamah dalam bukunya Mughnimendefinisikanmurabahah adalah
menjual dengan harga asal ditambah dengan marginkeuntungan yang telah
disepakati
Secara sederhana Murabahah adalah suatu penjualan barang
seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Murabahah atau
dalam bahasa inggris sering disebut Cost Plus Sales esensinya
adalah akad jual beli dimana penjual dan pembeli menyepakati untuk harga barang
atau jasa yang terdiri dari harga pokok dari penjual ditambah dengan tingkat
keuntungan yang disepakati.
Dari beberapa pengertaian Murabahah di atas dapat disimpulkanbahwa
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan hargaperolehan dan
keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.Karena dalam
definisi adanya “keuntungan yang disepakati”,karakteristik Murabahah adalah
penjual harus memberi penjelasan kepadapembelitentang harga pembelian barang
dan menyatakan jumlahkeuntungan yang di tambah pada biaya tersebut dan
dijadikan sebagaiharga jual.
ANALISIS METODE PENETAPAN
TINGKAT MARGIN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK MUAMALAT MALANG
Harga jual barang pada pembiayaan murabahah
tentunya tidak lepas dari Margin keuntungan yang telah disepakati antara bank
dan nasabahnya.Metode penentuan tingkat margin inilah yang perlu dikaji lebih
dalam lagi. Dari hasil wawancara dengan Bapak Bima selaku Account Manager Bank Muamalat,
diperoleh informasi bahwa tingkat margin Bank Muamalat merujuk pada suku
bunga Bank Indonesia.“kalo marginnya itu kita biasa dapet dari rapat
ALCO, itu rapat Asset/Liability Management Committee, itu pusat yang nentukan,
sebelumnya rapat ALCO itu dari Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia” Lebih
lanjut Bapak Bima menjelaskan bahwa: “yang nentukan besarnya margin tetep Bank
Muamalat tapi acuannya dari BI, kan soalnya ekonomi makro dan ekonomi mikro
Indonesia gitu kan yang tahu BI, nah setelah kebijakan BI rate keluar, baru
ALCO keluar, jadi kita dapet marginnya ya acuan dari BI rate itu” “sama Bank
Indonesia dipersyaratkan ikut sana, karena kan kita dibawah naungan BI. Kalo
kita berdiri sendiri, istilahnya ya namanya orang jualan untung seribu kan nggak
masalah mbak. Karena BI menyarankan kita ikut dia ya kita ikut dia, jadi margin
yang kita dapatkan itu acuan dari BI rate”
Berdasarkan hasil wawancara tersebut dapat
disimpulkan bahwa prosedur penentuan margin murabahah berawal dari Rapat
Dewan Gubernur Bank Indonesia yang mengeluarkan kebijakan besaran BI rate.
Besaran BI rate tersebut kemudian dirapatkan kembali pada rapat Asset/Liability
Management Committee (ALCO) dan dari rapat ALCO maka diputuskanlah besaran
margin keuntungan yang berlaku di Bank Muamalat di seluruh Indonesia. Margin
yang ditetapkan oleh ALCO ini tidak boleh dibawah BI rate yang telah
dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelumnya.
Prosedur penetapan margin di Bank Muamalat sesuai
dengan teori Karim (2010) yang menyatakan bahwa margin bank syariah berdasarkan
rekomendasi, usulan dan saran dari rapat Tim Asset/Liability Management
Committee (ALCO). Tim ALCO ini adalah tim internal yang dibentuk oleh Bank
Muamalat untuk khusus membahas pricing Bank Muamalat setiap bulannya. ALCO Bank
Muamalat menentukan margin murabahah bergantung dari aspek cost of fund (CoF),
biaya overhead, cadangan penyisihan piutang, serta laba yang diinginkan (spread
margin).
Aspek-aspek yang menentukan besarnya margin
murabahah ini sesuai dengan teori Kasmir (2012) yang menerangkan bahwa komponen
yang digunakan dalam menentukan tingkat suku bunga kredit antara lain:
1. Cost of Fund (CoF)
Cost of Fund (CoF) atau total biaya dana
adalah biaya yang dikeluarkan bank untuk memperoleh dana simpanan baik dalam
bentuk simpanan giro, tabungan ataupun deposito. Total biaya dana ini
tergantung dari seberapa besar bunga yang ditetapkan untuk memperoleh dana yang
diinginkan.
Sumber dana yang digunakan pada
pembiayaan murabahah di Bank Muamalat selain dari dana tabungan nasabah juga berasal
dari dana deposito atau biasa disebut dengan ‘dana mahal’. Nasabah yang
memiliki deposito di Bank Muamalat tentunya menginginkan nisbah bagi-hasil dari
dana yang disetorkan tersebut. Berikut adalah penjelasan dari Bapak Bima selaku
Account Manager Bank Muamalat Cabang Malang :
“Kita kan dananya juga dari pihak ketiga
to, namanya dana mahal, kayak deposito itu, misalkan ada deposito di kita
nisbahnya 11,5%, berarti margin murabahahnya ya harus diatas 11,5%. Kalo
marginnya juga 11,5% ya pak pok ae lak an mbak. Belum biaya operasionalnya.”
2. Overhead Cost
Overhead Cost (OHC) merupakan biaya
operasional yang harus ditanggung oleh bank untuk melakukan setiap
kegiatannya.Biaya operasional untuk sarana dan prasarana ini dapat berupa
manusia maupun alat.Biaya ini terdiri dari biaya admistrasi, biaya gaji
pegawai, biaya pemeliharaan, dan biaya- biaya lainnya.
3. Risk Allowance
Bank perlu
mencadangkan risk allowance atau cadangan resiko kredit macet karena setiap
kredit yang diberikan kepada nasabah tentunya memiliki resiko tidak terbayar
baik yang timbul karena disengaja atau tidak disengaja. Bank harus siap menghadapi hal tersebut
dengan cara membebankan sejumlah presentase tertentu terhadap kredit yang
diberikan ke nasabahnya.
4. Spread Margin
Bank sebagai
lembaga keuangan baik yang konvensional maupun yang syariah tentunya
mempertimbangkan laba yang diinginkan atau spread margin dengan seksama karena
besarnya laba yang diinginkan ini akan mempengaruhi besarnya bunga kredit. Pada
umumnya, disamping bank melihat tingkat bunga bank lain sebagai kompetitornya,
ia juga melihat sektor-sektor yang dibiayai, misalnya jika proyek yang dibiayai
adalah proyek milik pemerintah maka labanya pun berbeda jika membiayai proyek
pengusaha kecil.
5. Pajak
Pajak menurut Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 28 tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ALCO hanya tidak
mempertimbangkan pajak dalam menentukan margin murabahah pada bank syariah.
Namun, peneliti menduga bahwa pajak ini sudah diperhitungkan pada overhead cost
Bank Muamalat.
Prosedur penetapan margin keuntungan di
Bank Muamalat memang telah sesuai dengan syariah dimana teori Karim (2010) yang
menyatakan bahwa margin bank syariah berdasarkan rekomendasi, usulan dan saran
dari rapat Tim Asset/Liability Management Committee (ALCO). Namun aspek-aspek
yang menentukan besarnya margin murabahah di Bank Muamalat ini sesuai dengan
teori Kasmir (2012) yang mana aspek-aspek untuk menentukan besarnya margin
tersebut sama dengan komponen yang digunakan dalam menentukan tingkat suku
bunga kredit bank konvensional.
a) Kasus Pembiayaan Akad Murabahah Pada
Bank Murabahah
Bapak Achmad ingin membeli sebuah mobil,
namun dana yang dibutuhkan lebih besar dari dana yang dimilikinya. Oleh karena
itu, ia pun mengunjungi Bank Muamalat untuk mendapatkan bantuan pembiayaan yang
sesuai dengan syariah. Setelah dilakukan pembicaraan antara Bapak Achmad dan
customer service Bank Muamalat, maka disepakatilah akad murabahah untuk
memenuhi kebutuhannya.
Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:
1. Akad pembiayaan : Murabahah
2. Harga pokok mobil : Rp 120.000.000
3. Tingkat margin: 14% dari harga pokok
pembelian
4. Jangka waktu pembayaran: 1 tahun (12
bulan) Perhitungan bank :
Harga pokok mobil = Rp 120.000.000
Uang muka Bapak Achmad = Rp 20.000.000
Biaya bank = harga beli mobil – uang muka nasabah
= Rp 120.000.000 – Rp 20.000.000
= Rp 100.000.000
Margin keuntungan bank = biaya bank x margin x jangka waktu (tahun)
= Rp 100.000.000 x 14% x 1
= Rp
14.000.000
Harga jual = biaya bank + margin
= Rp 100.000.000 + 14.000.000
= Rp 114.000.000
Angsuran per bulan = harga jual : jangka waktu (bulan)
= Rp 114.000.000 : 12
= Rp 9.500.000
Dalam perhitungan di
atas, Bapak Achmad dan Bank Muamalat sepakat dalam penetapan margin sebesar 14%
atas harga mobil, uang muka yang dibayarkan sebesar Rp 20.000.000, serta jangka
waktu pembayaran selama 1 tahun atau 12 bulan. Angsuran yang harus dibayar
Bapak Achmad per bulan adalah Rp 9.500.000 dengan rincian sebagai berikut:
Tabel
Angsuran Pembiayaan Murabahah Bapak Achmad
(dalam
rupiah)
Angsuran Bulan Ke
|
Sisa Angsuran
|
Angsuran Pokok
|
Angsuran Margin
|
Total Angsuran Per Bulan
|
0
|
114.000.000
|
-
|
-
|
-
|
1
|
104.500.000
|
8.170.000
|
1.330.000
|
9.500.000
|
2
|
95.000.000
|
8.280.833
|
1.219.167
|
9.500.000
|
3
|
85.500.000
|
8.391.667
|
1.108.333
|
9.500.000
|
4
|
70.000.000
|
8.502.500
|
997.500
|
9.500.000
|
5
|
66.500.000
|
8.613.333
|
886.667
|
9.500.000
|
6
|
57.000.000
|
8.724.167
|
775.833
|
9.500.000
|
7
|
47.500.000
|
8.835.000
|
665.000
|
9.500.000
|
8
|
38.000.000
|
8.945.833
|
554.167
|
9.500.000
|
9
|
28.500.000
|
9.056.667
|
443.333
|
9.500.000
|
10
|
19.000.000
|
9.167.500
|
332.500
|
9.500.000
|
11
|
9.500.000
|
9.278.333
|
221.667
|
9.500.000
|
12
|
0
|
9.389.167
|
110.833
|
9.500.000
|
C.
Sistem Operasional Akad Pembiayaan Murabahah di Bank
Syari’ah
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan
pembiayaan murabahah adalah transaksi jual beli dimana bank bertindak sebagai
penjual dan nasabah sebagai pembeli, dengan penentuan harga jual yaitu harga
beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (Margin), sesuai dengan kesepakatan
antara pihak bank dengan nasabah.
A)
Operasional
Bank Syari’ah dalam Pembiayaan
Dalam pembiayaan atau penyaluran
dana Bank Syari’ah menggunakan, sistem bagi hasil dan pengambilan
keuntungan berdasarkan syari’at Islam.Adapun mekanismenya adalah:
- Permohonan pembiayaan oleh nasabah dengan ketentuan sebagaiberikut:
a)
Memberikan
kejelasan tentang platform pembiayaan yang dimohon
b)
Memberikan
kejelasan tentang rencana penggunaan dana
c)
Memberikan
kejelasan tentang rencana jangka waktu pelunasanpembiayaan..
d)
Memberikan
kejelasan tentang rencana jaminan atas pembiayaanyang dimohon
e)
Memberikan
laporan keuangan perusahaan minimal 2 tahunterakhir
f)
Memenuhi
ketentuan umum administrasi.
g)
Penerimaan
berkas permohonan oleh petugas Bank Syari’ah. Pada
prinsipnya permohonan pembiyaan diajukan secara tertulis, namun dalam keadaan di mana cara ini sulit atau tidak
mungkindilakukan permohonan dapat diajukan secara lesan langsung antaranasabah
dengan petugas.
h)
Mempelajari
berkas permohonan. Berkas permohonan yang diterima
kemudian dipelajari sampaididapatkan suatu kesimpulan bahwa permohonan tersebut
layakuntuk ditindak lanjuti.
i)
Survey Lapangan. Survey lapangan dilakukan setelah didapatkan suatu kesimpulan
yangjelas bahwa suatu permohonan pembiayaan yang diajukan pemohondipandang
layak untuk ditindak lanjuti.
j)
Melakukan
analisa pembiayaan. Analisa pembiayaan adalah serangkain
kegiatan dalam rangkamenilai informasi, data-data serta fakta di lapangan
sehubungandiajukannya permohonan pembiayaan oleh seseorang.
B) Adapun Mekanismenya Pembiayaan Murabahah Sebagai Berikut:
1) Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri,
dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
2) Bank menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian,
misalnya pembelian dilakukan secara hutang.
3) Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan)
dengan harga jual senilai harga beli plus keuntunganya. Dalam kaitan ini bank
harus memberitahukan secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut
biaya yang diperlukan.
4) Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada
jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
5) Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad
tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
C)
Adapun
Persyaratan Murabahah. Persyaratan
Murabahah yaitu:
1)
Bank dan
nasabah harus mengadakan akad murabahah yang bebas riba.
2)
Barang yang
diperjual-belikan tidak termasuk kategori yang diharamkan oleh syariat islam.
3)
Bank harus
menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian
dilakukan secara hutang.
4)
Bank kemudian
menjual barang tersebut kepada nasabah (Pemesan) dengan harga jual senilai
harga perolehan ditambah keuntungannya.\
5)
Nasabah
membayar harga yang disepakati sesuai jangka waktu yang disepakati.
6)
Bank dapat
mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad melalui perjanjian
tambahan dengan nasabah.
7) Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah
untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus
dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.
8) Jika bank menerima permintaan nasabah akan suatu barang atau aset,
ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesan tersebut dan bank harus
menyempurnakan jual beli yang sah dengan pedagang tersebut.
D)
Syarat sah
pembiayaan murabahah terdiri dari :
1)
Pihak yang
melakukan akad harus cakap hukum (Baligh/dewasa) dan saling ridho (tanpa
paksaan).
2)
Barang (objek
yang dibiayai) adalah:
a.
Barang itu ada
meskipun tidak ditempat
b.
Barang itu
milik sah penjual/bank
c.
Tidak termasuk
kategori yang diharamkan sebagai objek jual beli.
d. Barang tersebut sesuai dengan pernyataan penjual.
3)
Harga dan
keuntungan
Harga
dan keuntungan yang dimaksud adalah:
a.
Harga jual bank
adalah harga perolehan ditambah keuntungan.
b.
Keuntungan yang
diminta bank harus diketahui oleh nasabah.
c.
Harga jual beli
tidak boleh berubah selama masa perjanjian.
d.
Sistem
pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama.
D.
Angka Riil Produk Pembiayaan Murabahah di Bank Bri
Syari’ah Tahun 2014
Table 3. Data Produk Akad Pembiayaan
di Bank Bri
Syariah Tahun 2014
|
|||||||||
Tahun
|
Keterangan
|
Produk
|
|||||||
Musyarakah
|
Mudharabah
|
Salam
|
Murabahah
|
Istishna
|
Ijarah
|
Qardh
|
|||
Desember 2014
|
*dalam jutaan
|
4.089.920
|
803.078
|
10.031.247
|
10.384
|
91.877
|
591.849
|
Dari data yang kami dapat menjelaskan bahwa Produk akad Murabahah merupakan
produk yang menjadi andalan dari Bank BRI Syari’ah. Hal ini dibuktikan dengan
pencapaian Murabahah dengan angka 10.031.247 atau sebesar 64,23 %. Kemudian
disusul dengan Musyarakah 4.089.920 atau
sebesar 26,19 %. Lanjut dengan Mudharabah 803.078 atau sebesar 5.14 %. Diikuti oleh Qardh
591.849 atau sebesar 4 %. Berikutnya adalah Ijarah 91.877 atau sebesar 0.59 %.
Lagi oleh Istishna 10.384 atau sebesar 0,07 %. Dan Salam dengan angka 0,00 %.
Dari sini kami mengambil kesimpulan bahwa
saat ini pasar masih berpihak atau tertarik pada produk Murabahah. Namun secara
umum produk-produk yang ditawarkan bank syari’ah sudah baik. Hanya ada perlu
beberapa inovasi atau perbaikan terhadap hal itu, sehingga kedepannya semua
produk-produk tersebut dapat menjadikan bank syari’ah lebih terkenal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar