Kamis, 14 Januari 2016

Definisi, Praktik Riil Dari Konsep Teori Akad Murabahah, Sistem Operasional Meliputi Gambar Dan Narasi Serta Angka Riil Dari Bank Terkait Produk Pembiayaan Murabahah



Definisi, Praktik Riil Dari Konsep Teori Akad Murabahah, Sistem Operasional Meliputi Gambar Dan Narasi Serta Angka Riil Dari Bank Terkait Produk Pembiayaan Murabahah
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata KuliahManajemen Pembiayaan Bank Syari’ah
Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M. Si
Description: D:\Aulia\BEM FAI\20131205205933!Umy-logo.gif

Disusun oleh:
Aulia Rachman  (20130730392)
Ana Aizatul ‘Aliyah (20130730372)
Rima Melati (20130730291)
Rahmawati (20130730362)
Liid Hinrayanti (20130730096)

Jurusan Ekonomi Dan Perbankan Islam, Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun Ajaran 2015/2016
A.    Pengertian Akad Pembiayaan Murabahah
1.      Secara bahasa
Secara Bahasa Murabahah mempunyai pengertian saling menguntungkan dapat dipahami bahwa keuntungan itu dimiliki oleh kedua pihak yaitu pihak pertama yang meminta pembelian dan pihak kedua yang membelikan. Keuntungan pihak pertama adalah terpenuhi kebutuhannya dan keuntungan pihak kedua adalah tambahan harga pokok (selisih harga pokok dengan harga jual) yang didapat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
2.      Sedangkan pengertian/istilah
Secara Istilah Murobahah Secara Istilahbanyak didefinisikan olehbeberapa para ahli, tetapi semua definisi tersebut mempunyai satupemahamam yang sama. Menurut Kasmir, Bai’ Al-murabahah merupakankegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yangdisepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukanharga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkan. Kemudian Menurut Muhammad Syafi’i Antonio, Bai’ Al-murabahah adalahjual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Ibnu Qudamah dalam  bukunya Mughnimendefinisikanmurabahah adalah menjual dengan harga asal ditambah dengan marginkeuntungan yang telah disepakati
Secara sederhana Murabahah adalah suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Murabahah atau dalam bahasa inggris sering disebut Cost Plus Sales esensinya adalah akad jual beli dimana penjual dan pembeli menyepakati untuk harga barang atau jasa yang terdiri dari harga pokok dari penjual ditambah dengan tingkat keuntungan yang disepakati.
Dari beberapa pengertaian Murabahah di atas dapat disimpulkanbahwa Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan hargaperolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.Karena dalam definisi adanya “keuntungan yang disepakati”,karakteristik Murabahah adalah penjual harus memberi penjelasan kepadapembelitentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlahkeuntungan yang di tambah pada biaya tersebut dan dijadikan sebagaiharga jual.
B.     Praktik Riil Konsep Akad Pembiayaan Murabahah “Study Kasus Bank Mu’amalat Cab. Malang”
ANALISIS METODE PENETAPAN TINGKAT MARGIN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK MUAMALAT MALANG

Harga jual barang pada pembiayaan murabahah tentunya tidak lepas dari Margin keuntungan yang telah disepakati antara bank dan nasabahnya.Metode penentuan tingkat margin inilah yang perlu dikaji lebih dalam lagi. Dari hasil wawancara dengan Bapak Bima selaku Account Manager Bank Muamalat, diperoleh informasi bahwa tingkat margin Bank Muamalat merujuk pada suku bunga Bank Indonesia.“kalo marginnya itu kita biasa dapet dari rapat ALCO, itu rapat Asset/Liability Management Committee, itu pusat yang nentukan, sebelumnya rapat ALCO itu dari Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia” Lebih lanjut Bapak Bima menjelaskan bahwa: “yang nentukan besarnya margin tetep Bank Muamalat tapi acuannya dari BI, kan soalnya ekonomi makro dan ekonomi mikro Indonesia gitu kan yang tahu BI, nah setelah kebijakan BI rate keluar, baru ALCO keluar, jadi kita dapet marginnya ya acuan dari BI rate itu” “sama Bank Indonesia dipersyaratkan ikut sana, karena kan kita dibawah naungan BI. Kalo kita berdiri sendiri, istilahnya ya namanya orang jualan untung seribu kan nggak masalah mbak. Karena BI menyarankan kita ikut dia ya kita ikut dia, jadi margin yang kita dapatkan itu acuan dari BI rate”
Berdasarkan hasil wawancara tersebut dapat disimpulkan bahwa prosedur penentuan margin murabahah berawal dari Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang mengeluarkan kebijakan besaran BI rate. Besaran BI rate tersebut kemudian dirapatkan kembali pada rapat Asset/Liability Management Committee (ALCO) dan dari rapat ALCO maka diputuskanlah besaran margin keuntungan yang berlaku di Bank Muamalat di seluruh Indonesia. Margin yang ditetapkan oleh ALCO ini tidak boleh dibawah BI rate yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelumnya.
Prosedur penetapan margin di Bank Muamalat sesuai dengan teori Karim (2010) yang menyatakan bahwa margin bank syariah berdasarkan rekomendasi, usulan dan saran dari rapat Tim Asset/Liability Management Committee (ALCO). Tim ALCO ini adalah tim internal yang dibentuk oleh Bank Muamalat untuk khusus membahas pricing Bank Muamalat setiap bulannya. ALCO Bank Muamalat menentukan margin murabahah bergantung dari aspek cost of fund (CoF), biaya overhead, cadangan penyisihan piutang, serta laba yang diinginkan (spread margin).
Aspek-aspek yang menentukan besarnya margin murabahah ini sesuai dengan teori Kasmir (2012) yang menerangkan bahwa komponen yang digunakan dalam menentukan tingkat suku bunga kredit antara lain:
1.      Cost of Fund (CoF)
Cost of Fund (CoF) atau total biaya dana adalah biaya yang dikeluarkan bank untuk memperoleh dana simpanan baik dalam bentuk simpanan giro, tabungan ataupun deposito. Total biaya dana ini tergantung dari seberapa besar bunga yang ditetapkan untuk memperoleh dana yang diinginkan.
Sumber dana yang digunakan pada pembiayaan murabahah di Bank Muamalat selain dari dana tabungan nasabah juga berasal dari dana deposito atau biasa disebut dengan ‘dana mahal’. Nasabah yang memiliki deposito di Bank Muamalat tentunya menginginkan nisbah bagi-hasil dari dana yang disetorkan tersebut. Berikut adalah penjelasan dari Bapak Bima selaku Account Manager Bank Muamalat Cabang Malang :
“Kita kan dananya juga dari pihak ketiga to, namanya dana mahal, kayak deposito itu, misalkan ada deposito di kita nisbahnya 11,5%, berarti margin murabahahnya ya harus diatas 11,5%. Kalo marginnya juga 11,5% ya pak pok ae lak an mbak. Belum biaya operasionalnya.”

2.      Overhead Cost
Overhead Cost (OHC) merupakan biaya operasional yang harus ditanggung oleh bank untuk melakukan setiap kegiatannya.Biaya operasional untuk sarana dan prasarana ini dapat berupa manusia maupun alat.Biaya ini terdiri dari biaya admistrasi, biaya gaji pegawai, biaya pemeliharaan, dan biaya- biaya lainnya.

3.      Risk Allowance
Bank perlu mencadangkan risk allowance atau cadangan resiko kredit macet karena setiap kredit yang diberikan kepada nasabah tentunya memiliki resiko tidak terbayar baik yang timbul karena disengaja atau tidak disengaja. Bank harus siap menghadapi hal tersebut dengan cara membebankan sejumlah presentase tertentu terhadap kredit yang diberikan ke nasabahnya.
4.       Spread Margin
Bank sebagai lembaga keuangan baik yang konvensional maupun yang syariah tentunya mempertimbangkan laba yang diinginkan atau spread margin dengan seksama karena besarnya laba yang diinginkan ini akan mempengaruhi besarnya bunga kredit. Pada umumnya, disamping bank melihat tingkat bunga bank lain sebagai kompetitornya, ia juga melihat sektor-sektor yang dibiayai, misalnya jika proyek yang dibiayai adalah proyek milik pemerintah maka labanya pun berbeda jika membiayai proyek pengusaha kecil.

5.      Pajak
Pajak menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ALCO hanya tidak mempertimbangkan pajak dalam menentukan margin murabahah pada bank syariah. Namun, peneliti menduga bahwa pajak ini sudah diperhitungkan pada overhead cost Bank Muamalat.
Prosedur penetapan margin keuntungan di Bank Muamalat memang telah sesuai dengan syariah dimana teori Karim (2010) yang menyatakan bahwa margin bank syariah berdasarkan rekomendasi, usulan dan saran dari rapat Tim Asset/Liability Management Committee (ALCO). Namun aspek-aspek yang menentukan besarnya margin murabahah di Bank Muamalat ini sesuai dengan teori Kasmir (2012) yang mana aspek-aspek untuk menentukan besarnya margin tersebut sama dengan komponen yang digunakan dalam menentukan tingkat suku bunga kredit bank konvensional.

a)      Kasus Pembiayaan Akad Murabahah Pada Bank Murabahah

Bapak Achmad ingin membeli sebuah mobil, namun dana yang dibutuhkan lebih besar dari dana yang dimilikinya. Oleh karena itu, ia pun mengunjungi Bank Muamalat untuk mendapatkan bantuan pembiayaan yang sesuai dengan syariah. Setelah dilakukan pembicaraan antara Bapak Achmad dan customer service Bank Muamalat, maka disepakatilah akad murabahah untuk memenuhi kebutuhannya.
Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:

1.       Akad pembiayaan : Murabahah
2.       Harga pokok mobil : Rp 120.000.000
3.      Tingkat margin: 14% dari harga pokok pembelian
4.      Jangka waktu pembayaran: 1 tahun (12 bulan) Perhitungan bank :
Harga pokok mobil                             = Rp 120.000.000
Uang muka Bapak Achmad                = Rp   20.000.000
Biaya bank                                          = harga beli mobil – uang muka nasabah
            = Rp 120.000.000 – Rp 20.000.000
            = Rp 100.000.000
Margin keuntungan bank                    = biaya bank x margin x jangka waktu (tahun)
            = Rp 100.000.000 x 14% x 1
            = Rp   14.000.000
Harga jual                                            = biaya bank + margin
            = Rp 100.000.000 + 14.000.000
            = Rp 114.000.000
Angsuran per bulan                             = harga jual : jangka waktu (bulan)
            = Rp 114.000.000 : 12
            = Rp 9.500.000
            Dalam perhitungan di atas, Bapak Achmad dan Bank Muamalat sepakat dalam penetapan margin sebesar 14% atas harga mobil, uang muka yang dibayarkan sebesar Rp 20.000.000, serta jangka waktu pembayaran selama 1 tahun atau 12 bulan. Angsuran yang harus dibayar Bapak Achmad per bulan adalah Rp 9.500.000 dengan rincian sebagai berikut:




Tabel Angsuran Pembiayaan Murabahah Bapak Achmad
(dalam rupiah)
Angsuran Bulan Ke
Sisa Angsuran
Angsuran Pokok
Angsuran Margin
Total Angsuran Per Bulan
0
114.000.000
-
-
-
1
104.500.000
8.170.000
1.330.000
9.500.000
2
95.000.000
8.280.833
1.219.167
9.500.000
3
85.500.000
8.391.667
1.108.333
9.500.000
4
70.000.000
8.502.500
997.500
9.500.000
5
66.500.000
8.613.333
886.667
9.500.000
6
57.000.000
8.724.167
775.833
9.500.000
7
47.500.000
8.835.000
665.000
9.500.000
8
38.000.000
8.945.833
554.167
9.500.000
9
28.500.000
9.056.667
443.333
9.500.000
10
19.000.000
9.167.500
332.500
9.500.000
11
9.500.000
9.278.333
221.667
9.500.000
12
0
9.389.167
110.833
9.500.000



C.    Sistem Operasional Akad Pembiayaan Murabahah di Bank Syari’ah


Dari pengertian di atas dapat disimpulkan pembiayaan murabahah adalah transaksi jual beli dimana bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, dengan penentuan harga jual yaitu harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (Margin), sesuai dengan kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah.
A)    Operasional Bank Syari’ah dalam Pembiayaan
Dalam pembiayaan atau penyaluran dana Bank Syari’ah menggunakan, sistem bagi hasil dan pengambilan keuntungan berdasarkan syari’at Islam.Adapun mekanismenya adalah:
  1. Permohonan pembiayaan oleh nasabah dengan ketentuan sebagaiberikut:
a)      Memberikan kejelasan tentang platform pembiayaan yang dimohon
b)      Memberikan kejelasan tentang rencana penggunaan dana
c)      Memberikan kejelasan tentang rencana jangka waktu pelunasanpembiayaan..
d)      Memberikan kejelasan tentang rencana jaminan atas pembiayaanyang dimohon
e)      Memberikan laporan keuangan perusahaan minimal 2 tahunterakhir
f)       Memenuhi ketentuan umum administrasi.
g)      Penerimaan berkas permohonan oleh petugas Bank Syari’ah. Pada prinsipnya permohonan pembiyaan diajukan secara tertulis, namun dalam keadaan di mana cara ini sulit atau tidak mungkindilakukan permohonan dapat diajukan secara lesan langsung antaranasabah dengan petugas.
h)      Mempelajari berkas permohonan. Berkas permohonan yang diterima kemudian dipelajari sampaididapatkan suatu kesimpulan bahwa permohonan tersebut layakuntuk ditindak lanjuti.
i)        Survey Lapangan. Survey lapangan dilakukan setelah didapatkan suatu kesimpulan yangjelas bahwa suatu permohonan pembiayaan yang diajukan pemohondipandang layak untuk ditindak lanjuti.
j)        Melakukan analisa pembiayaan. Analisa pembiayaan adalah serangkain kegiatan dalam rangkamenilai informasi, data-data serta fakta di lapangan sehubungandiajukannya permohonan pembiayaan oleh seseorang.
B)    Adapun Mekanismenya Pembiayaan Murabahah Sebagai Berikut:
1)      Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
2)      Bank menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya pembelian dilakukan secara hutang.
3)      Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntunganya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahukan secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
4)      Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
5)      Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
C)    Adapun Persyaratan Murabahah. Persyaratan Murabahah yaitu:
1)      Bank dan nasabah harus mengadakan akad murabahah yang bebas riba.
2)      Barang yang diperjual-belikan tidak termasuk kategori yang diharamkan oleh syariat islam.
3)      Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
4)      Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (Pemesan) dengan harga jual senilai harga perolehan ditambah keuntungannya.\
5)      Nasabah membayar harga yang disepakati sesuai jangka waktu yang disepakati.
6)      Bank dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad melalui perjanjian tambahan dengan nasabah.
7)      Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.
8)      Jika bank menerima permintaan nasabah akan suatu barang atau aset, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesan tersebut dan bank harus menyempurnakan jual beli yang sah dengan pedagang tersebut.
D)    Syarat sah pembiayaan murabahah terdiri dari :
1)      Pihak yang melakukan akad harus cakap hukum (Baligh/dewasa) dan saling ridho (tanpa paksaan).
2)      Barang (objek yang dibiayai) adalah:
a.       Barang itu ada meskipun tidak ditempat
b.      Barang itu milik sah penjual/bank
c.       Tidak termasuk kategori yang diharamkan sebagai objek jual beli.
d.      Barang tersebut sesuai dengan pernyataan penjual.
3)      Harga dan keuntungan
Harga dan keuntungan yang dimaksud adalah:
a.       Harga jual bank adalah harga perolehan ditambah keuntungan.
b.      Keuntungan yang diminta bank harus diketahui oleh nasabah.
c.       Harga jual beli tidak boleh berubah selama masa perjanjian.
d.      Sistem pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama.


D.    Angka Riil Produk Pembiayaan Murabahah di Bank Bri Syari’ah Tahun 2014
Table 3. Data Produk Akad Pembiayaan di Bank Bri Syariah Tahun 2014


Tahun
Keterangan
Produk

Musyarakah
Mudharabah
Salam
Murabahah
Istishna
Ijarah
Qardh

Desember 2014
*dalam jutaan
4.089.920
803.078

10.031.247
10.384
91.877
591.849


Dari data yang kami dapat menjelaskan bahwa Produk akad Murabahah merupakan produk yang menjadi andalan dari Bank BRI Syari’ah. Hal ini dibuktikan dengan pencapaian Murabahah dengan angka 10.031.247 atau sebesar 64,23 %. Kemudian disusul dengan Musyarakah  4.089.920 atau sebesar 26,19 %. Lanjut dengan Mudharabah 803.078 atau sebesar 5.14 %. Diikuti oleh Qardh 591.849 atau sebesar 4 %. Berikutnya adalah Ijarah 91.877 atau sebesar 0.59 %. Lagi oleh Istishna 10.384 atau sebesar 0,07 %. Dan Salam dengan angka 0,00 %.
Dari sini kami mengambil kesimpulan bahwa saat ini pasar masih berpihak atau tertarik pada produk Murabahah. Namun secara umum produk-produk yang ditawarkan bank syari’ah sudah baik. Hanya ada perlu beberapa inovasi atau perbaikan terhadap hal itu, sehingga kedepannya semua produk-produk tersebut dapat menjadikan bank syari’ah lebih terkenal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar