Analisis Account Officer (AO)
Dalam Menentukan Taksiran Laba Dan Keuntungan Yang Diinginkan Serta Presentase
Asset Pembiayaan Di Bank Syari’ah
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah
Dosen
Pengampu: Gita Danupranata, S.E.,
M. Si
Disusun
oleh:
Aulia Rachman (20130730392)
Ana Aizatul ‘Aliyah (20130730372)
Rima Melati (20130730291)
Rahmawati (20130730362)
Liid Hinrayanti (20130730096)
Jurusan
Ekonomi Dan Perbankan Islam, Fakultas
Agama Islam
Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun
Ajaran 2015/2016
A. Analisis AO Dalam Menentukan Taksiran Laba Pada Bank Syari’ah
Account
Officer (AO) adalah orang yang bertugas
sejak mencari nasabah yang layak sesuai kriteria peraturan Bank, menilai,
mengevaluasi, mengusulkan besarnya kredit yang diberikan. Untuk mendapatkan
seorang AO yang berkualitas, diperlukan pendidikan yang memadai dan jam
terbang, agar bisa mengenali usaha yang layak dibiayai. Sebelumnya AO akan
membuat perencanaan, usaha apa saja yang layak dibiayai di wilayahnya,
dan berapa kira-kira dana yang diperlukan untuk menyalurkan kredit tersebut.
Kemudian AO akan melakukan kunjungan ke usaha nasabah, melakukan wawancara,
menggali sebetulnya apa yang diperlukan oleh nasabah tersebut.
Mengenai
bagaimana peran Account Officer (AO) di bank untuk
ikut membangun sektor riil di Indonesia. Bank mempunyai fungsi intermediary….mencari
dana (giro, tabungan, deposito), kemudian menyalurkan dalam bentuk pinjaman
(kredit). Bagaimana jika terjadi missmatch, dana lebih banyak dari
kredit yang disalurkan? Ukuran yang wajar, apabila 90% dari dana bisa
disalurkan dalam bentuk kredit atau pinjaman. Disinilah peran Treasury
Bank, agar uang yang ada tak menjadi idle, dan tetap menghasilkan.
Account
Officer (AO) adalah
orang yang bertugas sejak mencari nasabah yang layak sesuai kriteria peraturan
Bank , menilai, mengevaluasi, mengusulkan besarnya kredit yang diberikan. Untuk
mendapatkan seorang AO yang berkualitas, diperlukan pendidikan yang memadai dan
jam terbang, agar bisa mengenali usaha yang layak dibiayai. Sebelumnya AO akan
membuat perencanaan, usaha apa saja yang layak dibiayai di wilayahnya , dan
berapa kira-kira dana yang diperlukan untuk menyalurkan kredit tersebut.
Kemudian AO akan melakukan kunjungan ke usaha nasabah, melakukan wawancara,
menggali sebetulnya apa yang diperlukan oleh nasabah tersebut.
Banyak sekali
dijumpai, nasabah sebetulnya hanya tahu bahwa dia perlu pinjaman, tapi belum
jelas berapa dan untuk apa. Disini diperlukan keahlian seorang AO untuk
melakukan probing,
agar kebutuhan pinjaman memang sesuai dengan keperluan nasabah (ada unsur tepat
waktu, tepat jumlah,
dan tepat
sasaran).
AO juga sekaligus menjadi konsultan, karena bagi nasabah
kecil, tak jarang mereka bisa bercerita, menunjukkan bon-bon, bukti penjualan
atau pesanan, tetapi tak bisa membuat laporan keuangan. Disini AO memandu nasabah agar dapat membuat neraca perkiraan usaha
nasabah, serta cash flow kemampuan membayarnya. AO
juga harus sensitif, apakah nasabah mengatakan yang sebenarnya (disinilah
perlunya melakukan probing, cek dan re cek), kemudian
melakukan analisa. Selanjutnya AO akan mengusulkan dalam bentuk memorandum
analisis kredit kepada atasannya…dan atasan akan meneruskan kedalam komite
kredit (loan
Comittee) untuk mendapat putusan, apa berupa persetujuan maupun
penolakan.
Hubungan AO dan
nasabah dapat diibaratkan sebagai hubungan yang mirip dengan suami isteri. Jika
AO memilih usaha yang tepat, maka usaha berjalan lancar, dan usaha akan
meningkat/membesar, serta Bank tempat AO bekerja akan memperoleh laba. Namun
jika usaha nasabah mengalami penurunan, sama seperti seorang isteri yang jatuh
sakit, akan mempengaruhi kelangsungan hidup suami, karena suami akan sibuk
mengupayakan penyembuhan. Demikian juga seorang AO, jika usaha nasabah turun,
maka AO yang baik akan segera mengevaluasi apa yang menjadi penyebabnya, apakah
persaingan yang ketat sehingga kalah bersaing di pemasaran. AO akan menjadi
seperti seorang dokter, mendiagnosis penyebab sakitnya usaha nasabah dan
berusaha menyembuhkan. Disini diperlukan kerjasama dari kedua belah pihak.
Apabila
portfolio nasabah yang dibina oleh AO semua dalam kondisi lancar, maka
perusahaan akan memetik laba dari interest margin. Namun sebaliknya
kegagalan pembinaan AO terhadap nasabahnya juga dapat menyebabkan pendapatan
Bank menurun.
Apa hubungannya dari sektor riil? Saya akan membuat ilustrasi, berdasarkan cerita sebenarnya. Seorang AO di Kantor Cabang XX membiayai usaha peternakan ayam petelur kecil-kecilan, kredit yang diberikan Rp 5 juta rupiah pada tahun 70 an. Pengusaha(sebut Qq) tersebut tidak memahami laporan keuangan, sehingga AO mengajarkan dan membuatkan laporan keuangan berdasarkan wawancara dan bukti-bukti pembukuan yang sangat sederhana. Usaha nasabah berkembang, dari peternakan ayam kecil-kecilan di daerah selatan Jakarta, dia membangun toko yang menjual kebutuhan sehari-hari. Toko ini berkembang, menjadi mini market dan kemudian berkembang menjadi super market. Karena merasakan sulitnya mendapat sayuran segar untuk mengisi supermarketnya, maka Qq melakukan kerjasama dengan petani sayuran di Puncak …yang nantinya berkembang menjadi usaha khusus pengumpul sayuran. Saat ini, setelah berjalan di atas 30 tahun, usaha Qq telah meningkat pesat, jumlah pinjaman > Rp.50 miliar dan pekerjanya lebih dari 500 orang. Qq saat ini berperan sebagai komisaris, karena telah menunjuk Direktur yang memimpin perusahaan, yang awalnya juga mulai bekerja di perusahaan Qq sejak dari bawah.
Apa hubungannya dari sektor riil? Saya akan membuat ilustrasi, berdasarkan cerita sebenarnya. Seorang AO di Kantor Cabang XX membiayai usaha peternakan ayam petelur kecil-kecilan, kredit yang diberikan Rp 5 juta rupiah pada tahun 70 an. Pengusaha(sebut Qq) tersebut tidak memahami laporan keuangan, sehingga AO mengajarkan dan membuatkan laporan keuangan berdasarkan wawancara dan bukti-bukti pembukuan yang sangat sederhana. Usaha nasabah berkembang, dari peternakan ayam kecil-kecilan di daerah selatan Jakarta, dia membangun toko yang menjual kebutuhan sehari-hari. Toko ini berkembang, menjadi mini market dan kemudian berkembang menjadi super market. Karena merasakan sulitnya mendapat sayuran segar untuk mengisi supermarketnya, maka Qq melakukan kerjasama dengan petani sayuran di Puncak …yang nantinya berkembang menjadi usaha khusus pengumpul sayuran. Saat ini, setelah berjalan di atas 30 tahun, usaha Qq telah meningkat pesat, jumlah pinjaman > Rp.50 miliar dan pekerjanya lebih dari 500 orang. Qq saat ini berperan sebagai komisaris, karena telah menunjuk Direktur yang memimpin perusahaan, yang awalnya juga mulai bekerja di perusahaan Qq sejak dari bawah.
Ini adalah
contoh hubungan antara AO dan pengusaha yang akhirnya sukses. Apabila AO di
seluruh Indonesia bisa berperan seperti ini, mulai mengajarkan bagaimana agar
Qq memahami laporan keuangan ( agar dia bisa mengontrol jalannya perusahaan),
serta bagaimana tata cara melakukan ekspor (usaha Qq saat ini juga merambah
ekspor asinan dari terong ke Jepang, serta makanan lain), maka kita akan
memperoleh wirausaha handal yang juga akan menyerap banyak tenaga kerja.
Jadi menggalakkan kemampuan AO agar berkualitas merupakan
kebutuhan Bank, agar dapat menyalurkan pinjaman sesuai sasaran, serta di lihat
dari sisi debitur (nasabah) pinjaman tadi dapat meningkatkan usahanya, serta
meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Pembinaan terhadap nasabah, dapat dimulai
dari nasabah kecil, yang secara pasti akan meningkat kemampuan usahanya, dan
juga meningkat jumlah pinjamannya, dan pada saat nasabah menjadi besar maka
akan terjalin hubungan timbal balik yang positif antara Bank dan nasabah, serta
diperoleh nasabah-nasabah yang loyal bagi Bank tersebut.
Tak dapat
dipungkiri, banyak pelajaran berharga yang diperoleh saat terjadi krisis
ekonomi, Bank-Bank yang cepat recovery nya adalah Bank yang
mempunyai nasabah potensial dan loyal. Kalaupun usaha nasabah mengalami
kemunduran, maka nasabah tadi akan berusaha sekuat tenaga, dibantu oleh AO Bank
untuk segera memperbaiki usahanya. Keberhasilan restrukturisasi/penyehatan
usaha nasabah, faktor terpenting adalah kemauan atau itikad baik dari nasabah
untuk menyelamatkan usahanya. Tanpa kemauan dan itikad baik nasabah, usaha
apapun yang dilakukan bank akan sulit berhasil. Oleh karena itu, faktor adanya
AO yang berkualitas sangat berperanan dalam menunjang perkembangan Bank, dan di
satu sisi dapat meningkatkan kemampuan sektor riil dalam penyerapan tenaga
kerja.
Poin-poin penting bagi seorang account
officer khususnya
AO syariah yang memang perlu nilai tambah pada personal dan kemampuannya di bidang pembiayaan-pembiayaan syariah yang ada pada perbankan syariah. Kedekatan seorang account officer syariah untuk mencapai loyalitas tinggi customer tersebut dikenal dengan
sebutan relationship marketing. Dalam hal ini, yang harus diperhatikan adalah:
1. Account officer syariah
selalu mengambil inisiatif untuk bersilaturrahim terhadap calon maupun
nasabahnya.
2.
Account officer syariah fokus pada customer
retention (hubungan jangka panjang).
3.
Account officer syariah berorientasi pada
kehalalan dan keberkahan produk serta pelayanan perbankan syariah.
4. Account officer syariah
berkomitmen tinggi pada customer.
Dengan terjalinnya suatu relationship
yang baik dengan customer, kemungkinan besar mereka akan membantu
pemasaran jasa layanan perbankan syariah kepada relasi bisinisnya pula. Dengan relationship
marketing yang baik dengan customer juga dapat menghemat biaya
promosi dan pemasaran suatu bank syariah yang juga akan berefek pada
perkembangan produk-produk pembiayaan perbankan syariah.bahwa dengan menerapkan
relationship marketing yang baik akan meningkatkan profitabilitas
perbankan syariah. Selain hal tersebut, keuntungan lain yang akan diperoleh
oleh perbankan syariah adalah memiliki format dan data yang sama untuk semua
bagian yang membutuhkan data relationship information, sehingga mudah
untuk di-up-date; memiliki akses ke data yang sangat lengkap;
meningkatkan workflow dan teamwork; meningkatkan implementation
of policy; good respons pada kebutuhan customer dengan cepat; mempercepat
proses kredit dengan waktu yang lebih efesien; meningkatkan efesiensi biaya
operasi dan jumlah; menghilangkan keadministrasian dari fungsi AO; menciptakan
spesialisasi; meningkatkan konsistensi dan efesiensi; dan memperbaiki kualitas
manajemen resiko pembiayaan.
Demikianlah sudah menjadi
kewajiban bagi setiap perbankan syariah yang ada di tanah air ini untuk
menyiapkan sumber daya insaninya di bidang pembiayaan, sehingga hubungan antara
perbankan syariah tidak sebatas sebagai lembaga keuangan dengan customernya
saja, namun lebih dari itu melalui peran account officer dengan
kepribadian yang mumpuni dan product knowledge yang sesuai akan
kesyariahannya, tentu akan berperan penting pada pemenuhan masyarakat akan
produk pembiayaan syariah sehingga akan terwujud kemakmuran perekonomian umat.
B.
Analisis Pembiayaan Di
Bank Syari’ah
Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk
mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank
syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing
atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi
yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang
lain.
Menurut M. Syafi’I Antonio menjelaskan bahwa
pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana
untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.
Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang
Perbankan menyatakan :
Pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan
itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
A.
Analisis Pembiayaan
Analisa Pembiayaan
diperlukan agar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang
diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya.
1)
Jenis-Jenis
Aspek yang Dianalisa
Jenis-jenis aspek yang dianalisa secara umum dapat dibagi
menjadi dua bagian yaitu :
1)
Analisa
terhadap kemauan bayar, disebut analisa kualitatif . Aspek yang
dianalisa mencakup karakter/ watak dan komitmen dari nasabah.
2)
Analisa terhadap
kemampuan bayar, disebut dengan analisa kuantitatif . Pendekatan yang
dilakukan dalam perhitungan kuantitatif , yaitu untuk menentukan
kemampuan bayar dan perhitungan kebutuhan modal kerja nasabah adalah dengan
pendekatan pendapatan bersih.
2)
Kriteria
Pemberian Pembiayaan
Jangan pernah memberikan pembiayaan bila pertimbangan lebih kepada
:
a)
Belas kasihan
b)
Kenalan
(bersaudara atau teman)
c)
Nasabah orang
terhormat (terkenal, disegani, status sosial tinggi dll)
Utamakan berdasarkan unsur-unsur :
a)
Kelayakan usaha
b)
Kemampuan
membayar
Aspek yang dinilai sebelum melakukan analisa pembiayaan adalah
sebagai berikut :
a)
Kemampuan
memperoleh keuntungan.
b)
Sisa pembiayaan
dengan pihak lain (kalau ada).
c)
Bebas rutin di
luar kegiatan usaha.
3)
Prinsip – Prinsip Pemberian Pembiayaan
Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan
bank syariah bagian marketing harus memperhatikan
beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon
nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S
, yaitu :
a)
Character
Yaitu penilaian terhadap
karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk
memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi
kewajibannya.
b)
Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif
tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan
diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung
dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan,
alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c)
Capital
Yaitu penilaian terhadap
kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan
posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio
finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
d)
Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima
pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu
resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai
sebagai pengganti dari kewajiban.
e)
Condition
Bank syariah harus melihat
kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan
dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal
tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha
calon penerima pembiayaan.
f)
Syariah
Penilaian ini dilakukan
untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak
melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah
Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.”
4)
Tujuan dan Fungsi Pembiayaan
a)
Tujuan Pembiayaan
Tujuan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan
kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut
harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang
industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan
menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka
memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
b)
Fungsi
pembiayaan
Keberadaan bank syariah yang menjalankan pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan bisnis perbankan di
Indonesia, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman,
diantaranya :
1.
Memberikan
pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak
memberatkan debitur.
2.
Membantu kaum
dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
3.
Membantu
masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan
membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.
5)
Jenis – Jenis
Pembiayaan
1.
Berdasarkan
Tujuan Penggunaannya, dibedakan dalam :
a.
Pembiayaan
Modal Kerja, yakni pembiayaan yang ditujukan untuk memberikan modal usaha
seperti antara lain pembelian bahan baku atau barang yang akan diperdagangkan.
b.
Pembiayaan
Investasi, yakni pembiayaan yang ditujukan untuk modal usaha pembelian sarana
alat produksi dan atau pembelian barang modal berupa aktiva tetap / investaris.
c.
Pembiayaan Konsumtif,
yakni pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian suatu barang yang digunakan
untuk kepentingan perseorangan ( pribadi ).
2.
Berdasarkan
Cara Pembayaran / Angsuran Bagi Hasil, dibedakan dalam:
a.
Pembiayaan Dengan
Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Periodik, yakni angsuran untuk jenis pokok dan
bagi hasil dibayar / diangsur tiap periodik yang telah ditentukan misalnya
bulanan.
b.
Pembiayaan
Dengan Bagi Hasil Angsuran Pokok Periodik dan Akhir, yakni untuk bagi hasil dibayar
/ diangsur tiap periodik sedangkan pokok dibayar sepenuhnya pada saat akhir
jangka waktu angsuran
c.
Pembiayaan
Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Akhir, yakni untuk pokok dan bagi hasil
dibayar pada saat akhir jangka waktu pembayaran, dengan catatan jangka waktu
maksimal satu bulan.
3.
Metode Hitung
Angsuran yang akan digunakan. Ada tiga metode yang ditawarkan yaitu :
a.
Efektif, yakni angsuran yang dibayarkan selama periode angsuran. Tipe ini
adalah angsuran pokok pembiayaan meningkat dan bagi hasil menurun dengan total
sama dalam periode angsuran.
b.
Flat, yakni angsuran pokok dan margin merata untuk setiap
periode
c.
Sliding, yakni angsuran pokok pembiyaan tetap dan bagi hasilnya
menurun mengikuti sisa pembiayaan ( outstanding )
4.
Berdasarkan
Jangka Waktu Pemberiannya, dibedakan dalam
a.
Pembiayaan
dengan Jangka Waktu Pendek umumnya dibawah 1 tahun
b.
Pembiayaan
dengan Jangka Waktu Menengah umumnya sama dengan 1 tahun
c.
Pembiayaan
dengan Jangka Waktu Panjang, umumnya diatas 1 tahun sampai dengan 3
tahun.
d.
Pembiayaan
dengan jangka waktu diatas tiga tahun dalam kasus yang tertentu seperti untuk
pembiayaan investasi perumahan, atau penyelamatan pembiayaan
5.
Berdasarkan
Sektor Usaha yang dibiayai
a.
Pembiayaan
Sektor Perdagangan (contoh : pasar, toko kelontong, warung sembako dll.)
- Pembiayaan Sektor Industri (contoh : home industri; konfeksi, sepatu)
- Pembiyaan konsumtif, kepemilikan kendaraan bermotor (contoh : motor , mobil dll.)
6.
Pembiayaan
Berdasarkan Syariah Islam
Berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Bab 1
Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 25 mengenai kegiatan usaha yang dapat dilakukan
oleh suatu perbankan syariah disebutkan bahwa penyaluran dana (pembiayaan) yang
dapat dilakukan oleh bank syariahsyariah adalah melalui :
1.
Transaksi
berdasarkan prinsip jual beli:
- a. Murobahah;
- b. Istishna;
- c. Salam;
- Jual beli lainnya.
- Transaksi berdasarkan prinsip sewa menyewa: Ijarah dan Ijarah muntahiya bittamlik
2.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil:
- a. Mudhorobah;
- b. Musyarokah;
- Bagi hasil lainnya.
- Pembiayaan dengan berdasarkan prinsip jasa:
- a. Rahn;
- b. Qordh
- c. Hiwalah
- Kafalah, dan lain-lain.
6) Prosedur Analisis Pembiayaan
Aspek-aspek penting dalam analisis pembiayaan yang perlu dipahami
oleh pengelola bank syariah.
- Berkas pencataan
- Data pokok dan analisis pendahuluan
- Realisasi pembelian, produksi dan penjualan
- Rencana pembelian, produksi dan penjualan
- Jaminan
- Laporan keuangan
- Data kualitatif dari calon debitur
- Penelitian data
- Penelitian atas realisasi usaha
- Penelitian atas rencana usaha
- Penelitian dan penilaian barang jaminan
- Laporan keuangan dan penelitiannya
7)
Keputusan
Permohonan Pembiayaan
- Bahan pertimbangan pengambilan keputusan
- Wewenang pengambilan keputusan
8)
Analisa Setiap
Aspek Pembiayaan
Setelah mengetahui secara jelas titik kritis
dari suatu usaha calon nasabah pembiayaan, maka berikutnya adalah melakukan
analisa setiap aspek yang berkaitan dengan usaha calon nasabah pembiayaan
tersebut.
1.
Aspek Yuridis
a.
Kapasitas untuk
mengadakan perjanjian
b.
Status badan
sesuai dengan ketentuan hukum berlaku
2.
Aspek Pemasaran
a. Siklus hidup produk
b. Produk subtitusi
c. Perusahaan pesaing
d. Daya beli masyarakat
e. Program promosi
f. Daerah pemasaran
g. Faktor musim
h. Manajemen pemasaran
i.
Kontrak
penjualan
3.
Aspek Teknis
a. Lokasi Usaha
Memiliki Surat
Keterangan Domisili, Dekat pasar, bahan baku, tenaga kerja, suply
peralatan, transportasi, dan lain-lain.
b. Fasilitas gedung tempat usaha
IMB, SHM / HGB
/ Surat Sewa, daya tampung, persyaratan teknis seperti Amdal, dan lain-lain.
c. Mesin-mesin yang dipakai
Kapasitas, konfigurasi
mesin, merk, reparasi, fleksibilitas
d. Proses produksi
Efesiensi
proses, standar proses, desain dan rencana
produksi.
4.
Aspek Keuangan
a. Kemampuan memperoleh keuntungan
b. Sisa pembiayaan dengan pihak lain
c. Beban rutin di luar kegiatan usaha
d. Arus kas
5.
Aspek Jaminan
a. Syarat ekonomi
b. Syarat yuridis
9). Alat analisis
Alat analisis pembiayaan dapat berupa angket.
10). Rumusan hasil analisis
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perumusan hasil analisis
pembiayaan :
1.
Identitas
pemohon
2.
Umur calon
antara 22 – 50
3.
Alamat rumah
jelas, jika kontrak : masih berapa tahun calon kontrak
4.
Tempat calon
usaha berada di dekat wilayah kerja bank syariah yang bersangkutan
5.
Identitas usaha
6.
Pengalaman
usaha minimal 2 tahun
7.
Lokasi usaha
strategis
8.
Status usaha
bukan sambilan
9.
Status tempat
usaha diprioritaskan milik sendiri
10.
Aspek pasar
11.
Barang yang
diproduksi/ dijual tidak terlalu banyak pesaing dan memang dibutuhkan banyak
orang. Upaya kreatif dan inovatif perlu dimiliki agar dapat
melihat peluang-peluang pasar yang dapat dimasuki sekaligus memperoleh
keuntungan.
12.
Sumber bahan
baku
13.
Sumber bahan
baku mudah diperoleh, cukup murah, jika memungkinkan dapat di daur ulang.
14.
Aspek pengelola
15.
Mempunyai
perencanaan usaha ke depan yang detail.
16.
Mempunyai
pengalaman dan tenaga terampil.
17.
Mempunyai
catatan usaha, seperti : buku jurnal, laporan transaksi, catatan laba/
rugi,dll.
18.
Aspek ekonomi
19.
Produk yang
diproduksi dan dijual tidak merusaj lingkungan, baik barang jadi maupun
limbahnya
20.
Produk yang
dibuat tidak dilarang oleh agama maupun Negara
21.
Permodalan
22.
Peminjam harus
mempunyai modal minimal 30% dari pembiayaan yang diajukan ke bank syariah
23.
Data keuangan
24.
Korelasi
prosentase kemampuan membayar anggota
pembiayaan harus 30% dari kemampuan menabungnya.
11). Rekomendasi Analisis
Adalah gambaran kesimpulan rekomendasi
analisis pembiayaan yang terdapat di dalam bank syariah, apakah nasabah
tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh bank syariah untuk
mendapatkan pembiayaan atau tidak.
C. Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan
Pembiayaan adalah suatu proses, mulai dari analisis kelayakan
pembiayaan sampai pada realisasinya. Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap
terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat
bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan. Aktivitas
ini memiliki aspek dan tujuan tertentu. Untuk itu perlu dibicarakan hal-hal
yang terkait dengan aktivitas pemantauan dan pengawasan pembiayaan.
1. Tujuan Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan
- Kekayaan bank syariah akan selalu terpantau dan menghidari adanya penyelewengan-penyelewengan baik oknum dari luar maupun dalam bank.
- Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang pembiayaan.
- Untuk memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan.
- Kebijakan manajemen bank syariah akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan prosedur pembiayaan akan lebih dipatuhi.
2. Media Pemantauan
- Informasi dari luar bank syariah
- Informasi dari dalam bank syariah
- Meneliti perputaran yang terjadi atas debit dan kredit pada beberapa bulan berjalan
- Memberikan tanda pada laporan sehingga dapat diantisipasi jika ada kekeliruan yang lebih besar
- Periksalah adakah tanggal-tanggal jatuh tempo yang dijanjikan terealisasi
- Meneliti buku-buku pembantu/ tambahan dan map-map yang berkaitan dengan peminjaman.
3. Kunjungan Pada Peminjam
Tujuannya adalah untuk mempertimbangkan dan memantau efektivitas
dana yang dimanfaatkan peminjam. Hal-hal yang dilakukan
1)
Membuat laporan
kegiatan peminjam
2)
Laporan
realisasi kerja bulanan
3)
Laporan stok/
persediaan barang
4)
Laporan
kegiatan investasi bulanan
5)
Laporan hutang
dan piutang
6)
Neraca R/ L per
bulan, triwulan, dan semester
7)
Tingkat
pengumpulan pendapatan
8)
Tingkat
kemajuan usaha
9)
Tingkat efektivitas
pemakaian dana
E. Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Risiko yang terjadi dari peminjaman adalah
peminjaman yang tertunda atau ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban
yang telah dibebankan, untuk mengantisipasi hal itu maka bank syariah
harus mampu menganalisis penyebab permasalahannya.
a. aspek internal
1)
Peminjam kurang
cakap dalam usaha tersebuit
2)
Manajemen tidak
baik atau kurang rapi
3)
laporan
keuangan tidak lengkap
4)
penggunaan dana
yang tidak sesuai dengan perencanaan\perencanaan
yang kurang matang
5)
dana yang
diberikan tidak cukup untuk menjalankan usaha tersebut
b. aspek eksternal
1)
aspek pasar
kurang mendukung
2)
kemampuan daya
beli masyarakat kurang
3)
kebijakan
pemerintah
4)
pengaruh lain
di luar usaha
5)
kenakalan peminjam
2. Menggali potensi peminjam
Anggota yang mengalami kemacetan dalam
memenuhi kewajiban harus dimotivasi untuk memulai kembali atau membenahi dan
mengatisipasi penyebab kemacetan usaha atau angsuran. Untuk itu perlu digali potensi yang ada pada peminjam agar dana
yang telah digunakan lebih efektif.
3. melakukan perbaikan akad (remedial)
4.
memberikan
pinjaman ulang, mungkin dalam bentuk : pembiayaan al-qardul hasan; Murabahah
atau Mudharabah
5.
Penundaan
pembayaran
6.
memperkecil
angsuran dengan memperpanjang waktu dan akad dan margin baru (Rescheduling)
7.
Memeperkecil margin
keuntungan atau bagi hasil.
Penggolongan Kolektibilitas
Pembiayaan : Ketidaklancaran nasabah membayar
angsuran pokok maupun bagi hasil pembiayaan menyebabkan adanya kolektabilitas
pembiayaan. Secara umum kolektabilitas
pembiayaan dikategorikan menjadi lima macam yaitu.
1)
Lancar atau kolektabilitas
1
2)
Kurang lancar
atau kolektabilitas 2
3)
Diragukan atau kolektabilitas
3
4)
Perhatian
khusus atau kolektabilitas 4
5)
Macet atau kolektabilitas
5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar